Mohon tunggu...
Fairuz NoviaKarien
Fairuz NoviaKarien Mohon Tunggu... Konsultan - がんばって ください

Never Try To Stop, Never Stop To Try

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Pemerintahan Negara Iran dan Irak

22 Oktober 2019   18:49 Diperbarui: 22 Oktober 2019   18:56 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • IRAN

Iran memiliki sistem politik yang berlandaskan pada konstitui "Qanun-e Asasi" atau yang disebut dengan Undang-Undang Dasar. Sistem pemerintahan dan politik Iran memiliki beberapa departemen atau lembaga yang terdiri dari sistem pemerintahan, lembaga eksekutif, majelis wali, majelis kebijaksanaan, parlemen, kehakiman, majelis ahli, dan dewan kota setempat.

Pemerintahan Iran dipimpin dan dipegang oleh pemimpin agung. Pemimpin agung Iran bertanggungjawab atas kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran. Selain itu pemimpin agung juga berperan menjadi ketua pasukan bersenjata, badan intelejen iran, dan memiliki kuasa mutlak dalam menyatakan peperangan. Lembaga-lembaga negara seperti ketua kehakiman, stasiun radio dan televisi, ketua polisi dan tentara, dan enam dari dua belas anggota majelis wali dilantik oleh pemimpin agung secara langsung.

Pemerintahan Iran juga memiliki lembaga eksekutif yang dipegang tanggungjawabnya oleh presiden. Presiden adalah orang terpenting kedua dalam Republik Islam Iran. Tanggungjawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti, dan mempraktikkan kekuasaan eksekutif, tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara di bawak kekuasaan Pimpinan Agung. Presiden dipilih melalui pemilihan umum, dengan jabatan pemerintahan selama 4 tahun. Dalam pemilihan presdien ini, calon presiden harus mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu diadakan, agar gagasan mereka serasi dengan gagasan negara Islam. Presiden melantik dan menjadi kepala atas kabinet Iran, berkuasa atas membuat keputusan administrasi negara. Presiden Iran mempunyai kuasa dalam melantik menteri pertahanan dan intelejen dengan persetujuan dari pemimpin agung dan badan perundangan.

Selain itu, Iran memiliki 12 ahli undang-undang. 6 dari mereka dilantik langsung oleh pemimpin agung. 6 anggota lainnya berperan sebagai anggota cadangan yang direkomendasikan oleh ketua kehakiman dan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau majelis Iran. Tugas majelis wali adalah menafsirkan konstitusi, mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran.

Disamping majelis wali, ada juga majelis kebikjasanaan yang berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan majelis wali Iran, dan juga berperan sebagai penasihat pemimpin agung. Lalu ada juga majelis ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahunnya. Majelis ini memiliki 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Bertugas selama 8 tahun yang dilantik dengan diundi secara umum. Tugas majelis ini adalah mengundi jabatan pemimpin agung dan memecatnya, dan juga menentukan kelayakan calon-calon presiden.

Iran memiliki sebuah parlemen dengan anggota sebanyak 290 orang yang mendapat persetujuan majelis wali. Parlemen ini disebut dengan Majles-e Shura-ye Eslami (Majelis perundingan Islam) dengan jabatannya selama 4 tahun. Adapula kehakiman Iran, Mahkamah agung, dan ketua penuntut islam akan dilantik oleh pemimpin agung. Iran memiliki beberapa jenis mahkamah, yaitu mahkamah umum yang bertanggungjawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan, dan juga mahkamah revolusi yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu keselamatan negara. Dibawah itu, ada dewan kota setempat yang dipiih secara umum memiliki tugas selama 4 tahun dan bertangggungjawab atas semua kota dan desa.

IRAQ

Irak adalah negara yang terletak di Timur Tengah atau Asia Barat Daya. Politik Irak didasarkan pada bentuk negara republik parlementer federan demokrasi perwakilan. Pemerintahan Irak adalah pemerintahan federal yang didefinisikan berdasarkan konstitusi Irak sebagai republik parlementer federal, islamis, demokratis. Pemerintahan federal Irak terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta berbagai komisi independen.  Irak adalah negara multipartai dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, perdana menteri, dan kabinet menteri. Kekuasaan legislatif Irak dipegang oleh majelis perwakilan Irak. Lembaga yudikatif Irak terdiri dari mahkamah agung, mahkamah kasasi, kejaksaan agung, dan lembaga federal lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Irak juga memiliki beberapa komisi independen diantaranya komisi tinggi untuk hak asasi manusia, komisi pemilihan umum, dan komisi integritas yang berada dibawah pengawasan majelis perwakilan.beberapa komisi yang independen secara finansial dan administratif  adalah bank sentral Irak, badan pemeriksa keuangan, komisi komunikasi dan media. Yayasan martir berada di bawah kabinet. Badan yang mengatur urusan pelayanan publik seperti promosi dan pengangkatan adalah dewan layanan publik.

Pembagian daerah administratif Irak dibagi menjadi wilayah dan kegubernuran yang diberikan otonomi yang luas. Khusus untuk wilayah, akan diberikan kekuasaan tambahan untuk mengatur pasukan keamanan internal wilayah seperti polisi, pasukan keamanan dan penjaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun