Mohon tunggu...
Fairuz NoviaKarien
Fairuz NoviaKarien Mohon Tunggu... Konsultan - がんばって ください

Never Try To Stop, Never Stop To Try

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

19 Oktober 2019   19:11 Diperbarui: 19 Oktober 2019   19:17 10727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menyebrkan dakwahnya, rasulullah memiliki tahap-tahap dalam berdakwah. Rasulullah s.a.w tidak menyampaikan dakwahnya secara langsung atau secara terang-terangan kepada umatnya. 

Dalam dakwahnya sekalipun, beliau memiliki beberapa tahapan dalam berdakwah. Fase pertama adalah saat prinsip-prinsip politik mulai diterapkan saat rasululah berada di Mekkah. Dan yang kedua yaitu dakwah secara diam-diam.

Prinsip politik yang diterapkan Rasul saat berada di Makkah yaitu pembentukan mental manusia berdasarkan prinsip islam. Kondisi penduduk Mekkah yang terbagi antara tuan dan budak, kaya dan miskin, membuat rasul merenungi kondisi keterpurukan. 

Dari kondisi tersebut, rasul memulai dakwahnya terhadap keluarga terdekat rasul dengan dakwah yang masih tertutup. Setelah itu, beliau melanjutkan fasenya dengan melanjutkan dakwah dimulai dengan melantangkan konsep tauhid di tempat umum. Setelah 13 tahun lamanya, rasulullah telah mempersiapkan manusia-manusia besar dalam membangun peradaban islam.

Sistem politik islam terbangun secara kokoh setelah Rasulullah hijrah ke Madinah (Yatsrib). Hal yang dilakukan rasulullah ketika membangun peradaban di Madinah ialah mendirikan masjid. 

Masjid adalah pusat kegiatan umat, pusat pendidikan, tempat jaringan surat menyurat. Rasulullah membentuk unsur-unsur negara islam secara utuh di Madinah. Hijrah adalah salah satu sarana untuk menentang kedzaliman dan menjaga jarak aqidah. Makna lain dari hijrah adalah menolong dan melindungi hak -- hak orang yang lemah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

Madinah adalah pusat pemerintahan, dimana seluruh kebijakan, tugas politik, pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Nabi Muhammad s.a.w. Dengan ini, pemerintahan Rasulullah s.a.w bisa disebut sebagai model pemerintahan sentralistik.

Dalam peran perpolitikannya, beliau membuat undang-undang yang tercermin dalam piagam madinah. diantara teks piagam tersebut adalah :

  • Butir ke-36 : Tidak ada seorangpun yang boleh keluar dari Madinah kecuali izin Rasulullah
  • Butir ke-24 : Suatu perselisihan antara pihak yang menyetujui piagam ini dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah.
  • Butir ke-17 : Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu

Selain berperan sebagai Rasul Allah untuk menyampaikan hukum-hukum-Nya, beliau juga memiliki peran dalam kedudukannya yang tertinggi, memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif. Sistem pemerintahan Rasul adalah sistem pemerintahan dengan corak Teodemokratis. Yaitu, pemerintahan yang berdasarkan atas hukum wahyu yang diturunkan Allah, dan juga pemerintahan yang dirumuskan melalui musyawarah bersama.

Prinsip-prinsip Rasul dalam melaksanakan kepemimpinannya, yaitu :

  • Kesesuaian antara perbuatan dengan ucapan
  • Komitmen yang kuat pada nasib kaum yang lemah dan tertindas
  • Pemimpin sebagai pengayom dan pelayan bagi pihak yang dipimpin.

Dalam membiayai pemerintahannya, beliau mengambil zakat untuk umat muslim serta mengambil jizyah dari non-muslim selain melalui jalur militer. Sebuah negara akan maju apabila memiliki posisi geopilitik yang strategis. 

Konsolidasi yang dilakukan oleh Rasul juga melalui diplomasi dan perkawinan politik. Sebuah negara hakikatnya harus disatukan dengan suatu perjanjian. Syarat negara menurut Rasulullah s.a.w adalah memiliki penduduk, wilayah, pemerintahan, kedaulatan, persetujuan negara-negara lain.

Dalam pemerintahannya, beliau mengalami 2 kali Baiat Aqobah. Baiat Aqobah pertama terjadi pada tahun 621 M atau tahun keduabelas kenabian. Baiat ini terjadi karena perjanjian antara Nabi Muhammad dengan 12 orang Yatsrib yang akhirnya memeluk Islam. 

Perjanjian tersebut melahirkan 3 perjanjian, diantaranya : tidak menyekutukan Allah dengan apapun, melaksanakan apa yang Allah perintahkan, dan meninggalkan apa yang Allah larang. Baiat yang kedua terjadi pada tahun 622 M atau tahun ke-13 kenabian. 

Terjadi karena adanya perjanjian Nabi Muhammad s.a.w dengan 73 orang pria dan 2 wanita (Nusaibah binti Ka'ab dan Asma' binti Amr bin Adiy) di Yatsrib pada tengah malam. Adapun isi baiatnya adalah : Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka sukai meupun mereka benci. Untuk bertindak baik dalam keadaan sempit maupun lapang. Untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Agar tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah. Dan agar melindungi Muhammad sebagaimana melindungi wanita-wanita dan anak-anak mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun