Mohon tunggu...
Karen
Karen Mohon Tunggu... Lainnya - Hi

Salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digugat 4,2 Miliar, Artis Jefri Nichol Terjerat Wanprestasi

5 Mei 2021   11:45 Diperbarui: 5 Mei 2021   12:03 1649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ganti kerugian di dalam Pasal 1244-Pasal 1246 KUHPerdata memiliki 3 unsur yaitu biaya, rugi, dan bunga. Tuntutan yang dilayangkan oleh Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol mempunyai kaitan ganti kerugian dalam KUHPerdata, diantaranya adalah:

  • Biaya

Mengembalikan dana yang telah diberikan oleh pihak Falcon Pictures sebagai honorarium kepada Aktor Jefri Nichol senilai Rp 280.000.000.

  • Rugi

Kerugian yang didapatkan oleh Falcon Pictures adalah akibat terhambatnya produksi ke-empat judul film (Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun) yang di produksi oleh Falcon Pictures dan seharusnya diperankan oleh Jefri Nichol.

  • Bunga

Falcon Pictures berencana hendak memproduksi ke-empat judul film yang akan diperankan oleh Jefri Nichol. Kemudian, Falcon Pictures telah menghitung seluruh keuntungan yang akan diperolehnya. Namun, aktor Jefri Nichol telah melakukan suatu pelanggaran kontrak kerjanya dengan Falcon Pictures, maka keuntungan yang sudah diperhitungkan tersebut mengalami pengurangan dan menjadi terhambat. Atas dasar itu, Falcon Pictures menuntut Aktor Jefri Nichol sejumlah Rp 4,2 milyar ke pengadilan karena wanprestasi tersebut.

Oleh karena itu, upaya dalam penegakan hukum dalam tindakan melawan hukum yang berupa wanprestasi pada kasus yang dialami oleh Jefri Nichol adalah:

  • Falcon Pictures sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang telah diperbuat oleh aktor Jefri Nichol dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian serta meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa mencangkup biaya kerugian yang timbul akibat dari adanya tindakan wanprestasi yang telah diperbuat oleh salah satu pihak.
  • Apabila menggalami tindakan wanprestasi maka tindakan yang dapat dilakukan adalah melayangkan somasi atas tindakan wanprestasi yang telah dilakukan oleh salah satu pihak.
  • Somasi memiliki tujuan tertentu untuk mengingatkan agar salah satu pihak yang hendak melakukan tindakan wanprestasi sehingga dapat melaksanakan kembali kewajibannya sesuai di dalam perjanjian/perikatan yang sah secara hukum.

Pandangan Penulis

Pada setiap hubungan perjanjian maupun hubungan kontrak, terdapat kemungkinan terjadinya konflik antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hal ini bisa terjadi karena salah satu pihak melanggar perjanjian, serta akibat dari perbedaan penafsiran terhadap kontrak. Dalam hal ini solusi yang dapat ditempuh salah satunya dengan jalan berdamai atau mediasi. Namun, apabila perdamaian tidak dapat dilakukan maka kasus wanprestasi dapat diselesaikan di pengadilan.

Kasus wanprestasi yang dialami oleh Jefri Nichol, Falcon Pictures selaku pihak yang merasa dirugikan menggugat Jefri Nichol atas wanprestasi yang dilakukannya. Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan dua orang lainnya atas tuduhan wanprestasi. Namun, dari pihak Jefri Nichol sendiri beralasan bahwa ia tidak merasa melakukan wanprestasi terhadap kontraknya karena dari pihak Falcon Pictures tidak pernah memberikan jadwal syuting film.

Dalam menyelesaikan perkara wanprestasi seperti kasus Jefri Nichol, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah perundingan atau mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi, solusi untuk menyelesaikan masalah wanprestasi adalah berdamai dan tanpa proses lebih lanjut ke pengadilan. 

Para pihak dalam melakukan mediasi perlu mengkaji ulang hak dan kewajibannya sesuai dengan kontrak, dan mengapa wanprestasi tersebut dapat terjadi. Jika dirasa alasan-alasan terjadinya wanprestasi dapat diterima, maka salah satu pihak dapat diberikan kelonggaran untuk menjalankan kembali kewajibannya sehingga wanprestasi dapat terselesaikan secara non-litigasi.

Apabila mediasi tidak dapat meyelesaikan perkara, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan secara hukum. Ini bertujuan untuk memaksa pihak lawannya dalam wanprestasi yang dianggap melanggar, agar dapat menepati kewajibannya, mengakhiri kontrak perjanjian, meminta ganti rugi, atau menuntut seluruhnya. Jika, mengajukan gugatan ke pengadilan dinilai terlalu sulit dan proses mengadili yang terlalu banyak memakan waktu, kasus wanprestasi dapat diselesaikan dengan cara arbitrase yaitu mengajukan perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun