Mohon tunggu...
kardinal danil
kardinal danil Mohon Tunggu... -

pengamat ekonomi dan politik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Buruh, PHK Sepihak dan di Rampasnya Jaminan Sosial!

18 April 2017   20:40 Diperbarui: 18 April 2017   20:53 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 By Buruh Pea

Buruh adalah setiap orang yg bekerja yg menerima upah sedangkan Pengusaha adalah setiap orang yg mempekerjakan buruh dengan membayar Upah karena memiliki kuasa modal sedangkan posisi Negara sebagai wasit cenderung tidak netral ketika timbul perselisihan hubungan industri yg merugikan kaum buruh penanganan nya lambat dan prosesnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial panjang seperti kuburan buat kaum buruh.

Banyak contoh  kasus  misal nya ada laporan dari buruh ke pengawas ketenagakerjaan perihal dugaan tindak pidana kejahatan  justru di arahkan  ke perselisihan hak  alias di rundingkan padahal pelanggaran pidana harus di tindak jika mengacu pada UU Pidana maupun UU ketenagakerjaan di tambah lg sangat lamban nya penanganan laporan penyelesaian perselisihan  hubungan  industri berbagai macam alasan di kemukakan seperti jumlah pengawas sedikit,banyak kerjaan dll.

"kebutuhan dan kepentingan buruh berlawanan ketika berhadapan dgn pengusaha dan negara  karena kepentingan dan kebutuhan kaum modal sama dengan negara saling berseluk beluk, kena mengena karena modal tak dapat berkembang biak dengan sendirinya tanpa merampas dan memeras tenaga kerja sementara negara perlu di kasih makan melalui pajak agar bisa menggerakkan alat alat negara untuk melindungi memperluas pasar modal!!!"

Sepertinya pernyataan di atas tepat untuk menggambarkan kondisi perburuhan  Indonesia  saat ini walaupun sudah ada aturan maupun ketentuan yg lumayan baik namun dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan karena tidak ada kontrol yg kuat dari kaum buruh dalam arti kaum buruh masih lemah dan tersekat sekat secara ideologi dan politik.

Ada sebuah pengalaman yg menarik untuk di carikan jalan keluarnya yaitu :

Perihal PHK Sepihak yg di lakukan pengusaha terhadap 4 orang pekerja yg alasan utama nya pelanggaran disiplin di berikan surat peringatan pertama dan terakhir kemudian di bulan berikutnya hak jaminan sosial nya seperti BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan di nonaktifkan iuran program perusahaan atas dasar permintaan Perusahaan.

Dampak nya manfaat yg terima pekerja dan keluarga nya menjadi hilang misal nya Karena BPJS  Kesehatan non aktif pekerja jika berobat harus bayar pribadi kemudian pihak pekerja menyampaikan pengaduan  dan keluhan ke BJPS kesehatan kenapa di non aktifkan namun pihak BPJS kesehatan seolah lepas tanggung Jawab mengatakan atas permintaan Perusahaan seharusnya Pihak BPJS konfirmasi ke pihak pekerja karena status pengadu masih pekerja karena PHK sepihak harus ada izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yg berkekuatan hukum tetap.

UU no 24 thn 2011 ttg BPJS menyebutkan pasal 19

(i)pemberi kerja wajib memungut iuran yg menjadi beban peserta dari pekerja nya dan menyetorkan ke BPJS.

(ii)Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawab nya ke BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun