Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga blitar, khususnya pajak kendaraan. jika anda adalah warga blitar yang ingin membayar pajak motor anda, maka artikel ini adalah untuk anda.Â
Prosedur pembayaran pajak 5 tahunan di samsat blitar adalah sebagai berikut ini
1. Menyiapkan Semua Persyaratanya
Syarat yang harus anda siapkan antara lain adalah
- KTP
-STNK
-BPKB
Semuanya harus difotokopi, dan sebagai catatan anda KTP yang dibawa harus KTP yang sama dengan yang tercantum di STNK.Â
2. Berangkat Ke Samsat Blitar
Kemudian anda bisa langsung datang ke samsat kabupaten blitar yang terletak di kecamatan wlingi. Agar anda lebih mudah dalam membayar pajak 5 tahunan, anda bisa langsung kedepan samsat. Disana ada tempat fotokopi yang bisa membantu anda menyusun semua persyaratan anda.Â
Jika motor yang anda Bayar pajaknya bukanlah motor anda, anda juga akan dibimbing untuk membuat surat kuasa.Â