Mohon tunggu...
Ferley Bonifasius Kaparang
Ferley Bonifasius Kaparang Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara Publik

Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Universitas Samratulangi Manado

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Kejahatan di Indonesia

13 April 2017   00:02 Diperbarui: 14 April 2017   06:00 3128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selama kurun waktu sepekan ini, gambaran berbagai peristiwa kejahatan yang disajikan media Nasional maupun lokal sangat memprihatinkan. Hiruk pikuk kontestasi politik dalam menyambut putaran kedua pilkada DKI Jakarta dibuat lesuh dengan hadirnya pemberitaan terkait kejadian-kejadian kriminal yang sungguh membuat keresahan secara menyeluruh di seantero Nusantara. Hampir setiap hari, sebagian besar yang ramai ditampilkan dalam pemberitaan saat ini adalah terkait pembunuhan, penyanderaan, perkosaan, serta penganiayaan berat. Itu semua membentuk sikap, tanggapan, dan perilaku masyarakat yang beragam terhadap pelaku dan kejahatan itu sendiri.

Stereotipe pelaku, modus operandi dengan kadar kekejaman tertentu, atau keteraniayaan korban secara fisik, seakan-akan menjadi acuan untuk menatap kenyataan kejahatan di masyarakat. Gelagat dan kecenderungan serupa itu tentu tak dapat diabaikan dan memandang kejahatan hanya terbatas pada sisi yang “konvensional” saja seakan tidak menelusuri akar serta polarisasi bentuk kejahatan yang tidak proporsional dengan kebiasaan, juga kultur lingkungan sehingga memunculkan kesan seakan peristiwa-peristiwa sadis tersebut sudah menjadi hal biasa yang sulit diberantas.

Peristiwa pembunuhan sadis di perumahan elit di Jalan Pulomas Utara di Jakarta Timur beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian public, tiap jam, menit media cetak dan elektronik tak henti-hentinya menayangkan dimana para pelaku dengan keji menyekap 11 (sebelas) orang di dalam kamar mandi berukuran 1,5m x 1,5m tanpa ventilasi dan dikunci dari luar yang menewaskan sebanyak 6 (enam) orang. di Sulawesi Utara tepatnya di desa Tateli, Kabupaten Minahasa, awal bulan maret 2017, 

dihebohkan dengan kasus pencurian dan penganiayaan disertai perkosaan juga pembunuhan yang dialami ibu dan anak perempuan, sang ibu yang menjadi korban meninggal, dan putrinya korban penganiayaan serta perkosaan. hari minggu kemarin (9/4/2017) pembantaian 1 (satu) keluarga di Medan, penyanderaan dan penodongan ibu dan anak di angkot serta secara beruntun teror terhadap aparat penegak hukum yaitu penyerangan terhadap anggota polri di markas polres banyumas serta penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan.

Sederet peristiwa kejahatan diatas hanya sebagian yang belum terakumulasi dengan kejahatan-kejahatan khusus lainnya seperti tindak pidana korupsi, lingkungan, narkoba, terorisme dan lain sebagainya.

Jika diamati serta dikorelasikan dengan sederet rangkaian peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi disekitar kita, maka terdapat ciri dan sifat kejahatan yang perlu diperhitungkan. Ciri dan sifatnya yaitu : (1) secara umum kejahatan meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, disertai dengan makin tumbuhnya kejahatan dimensi baru yang seiring dengan kompleksnya perkembangan dunia usaha. Karena bertolak belakang dengan perkembangan perundang-undangan yang semakin tertinggal, yang berimbas pada sistem serta teknik pengungkapan kejahatan yang tidak profesional sehingga buntutnya yang terjadi adalah “kejahatan diungkap dengan kejahatan”. 

(2) mobilitas kejahatan yang bertambah tinggi dimana kemampuannya lebih meningkat dengan kemungkinan mampu menerobos batas wilayah nasional, bahkan batas wilayah Negara, akibatnya menyulitkan upaya penanggulangannya, (3) modus operandi kejahatan, terutama kejahatan-kejahatan yang dikategorikan baru (misalnya : kejahatan dunia maya) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi akan semakin marak dan pelakunya tidak mengenal usia (anak-anak sampai orang dewasa), (4) untuk kejahatan konvensional, pola kriminalitas masih di dominasi oleh kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, dan penganiayaan.

Berpijak dari ciri-ciri tersebut, kejahatan-kejahatan tetap akan menjadi ancaman pada masa mendatang dengan dimensi yang lebih baru lagi karena akses internet yang sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. Sepanjang tahun 2017 ini, diperkirakan peluang terjadinya kejahatan bisa terjadi tanpa ada pencegahannya jika masyarakat yang notabene sebagai (calon) korban kurang mampu memahami polarisasi serta jenis kejahatan yang berdimensi baru, mengingat sifat, luas, seriusitas, serta dampak yang mengakibatkan korban langsung atau tidak langsung secara beragam (multiple victim)

antara lain coraknya seperti berikut ini (1) kejahatan di lingkungan lembaga keuangan, pembiayaan atau korporasi, seperti di perbankan (adanya aktifitas bank gelap), investasi (dengan maraknya investasi bodong), juga dalam asuransi (adanya klaim fiktif), disusul dengan bentuk pemalsuan serta berujung penipuan nasabah. (2) Kejahatan terorganisasi (organized crime) mulai dari yang sederhana sampai berskala internasional. Dalam jenis sederhana menonjol melalui kegiatan dan kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 

Dan dalam bentuk terorganisasi, mereka dalam bentuk terorganisasi, seperti terorisme, bisnis illegal narkoba, penyelundupan (barang mewah, hewan dilindungi sampai senjata api), perdagangan manusia, dan perjudian. (3) Kejahatan terhadap kesejahteraan umum (crimes against public welfare), seperti merusak mutu lingkungan hidup, pertambangan illegal, kejahatan terhadap konsumen dalam bentuk produksi atau niaga negatif (seperti penjualan vaksin palsu di masyarakat), juga kejahatan lain yang merugikan kepentingan kelompok masyarakat seperti kejahatan dalam dunia ketenagakerjaan.

Kejahatan korupsi seperti pemerasan (exortive corruption) yang dilakukan pejabat publik, pungutan liar, atau korupsi yang bersifat investif, pada dasarnya juga dapat digolongkan dalam jenis kejahatan terhadap kesejahteraan umum. Ini tantangan berat bagi penegak hukum kita. Namun, kejahatan “konvensional”, khususnya yang menanggung derajat keseriusan tinggi, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun