Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karamnya Kapal KPK: Skandal Anggota

4 Juni 2021   09:56 Diperbarui: 4 Juni 2021   09:56 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa waktu terakhir KPK layaknya kapal layar yang tak henti-hentinya mendapat tekanan ombak skandal dari dalam anggota KPK sendiri. Rentetan skandal anggota KPK baru dimulai saat seorang penyidik KPK berinisial IGAS yang berasal dari kepolisian telah terbukti melakukan pencurian terhadap barang bukti hasil sitaan KPK berupa emas seberat 1,9 kilogram pada awal Bulan April 2021 dengan kerugian sebesar 900 juta rupiah. Akibat perbuatannya Dewan Pengawas KPK secara resmi melakukan pemecatan tidak hormat kepadanya. 

Ketua Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa IGAS mencuri barang bukti sitaan tersebut dengan tujuan untuk membayar hutang yang telah menumpuk akibat kerugian yang ditanggung setelah kalah dalam trading online Forex. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa penyidik tersebut selain dipecat secara tidak hormat, KPK secara resmi telah melaporkan penyidik IGAS ke pihak kepolisian. Secara gamblang, kronologi penggelapan dilakukan oleh penyidik IGAS pada Januari 2020, tetapi baru terungkap pada akhir Juni 2020. 

Ketua Dewan Pengawas KPK menjelaskan bahwa tindakan pencurian dilakukan secara berangsur. Dijelaskan pula bahwa IGAS merupakan anggota satuan tugas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat tersebut berada di bawah koordinasi Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dan memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti atas perkara yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan YP, sehingga IGAS memiliki kuasa dan wewenang mengakses barang bukti.

Kasus kedua adalah kegagalan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap PT. JB, Kalimantan Selatan pada awal Bulan April. Tim penyidik KPK yang bertugas tidak berhasil menemukan barang bukti apapun. Dugaan kuat bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi oleh perusahaan batu bara tersebut telah dipindahkan menggunakan sebuah truk dengan tujuan Desa Lalapin, Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Saat didatangi oleh penyidik truk yang membawa barang bukti tersebut juga tidak ditemukan sehingga penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik telah dibocorkan oleh oknnum dari KPK. Plt. Juru Bicara KPK, Fikri Ali menyebut pihak KPK akan mendalami dan mengevaluasi kegagalan penggeledahan ini. Lebih lanjut Fikri menyebutkan jika penyidik masih berupaya mencari keberadaan barang bukti truk yang membawa dokumen penting terkait dugaan kasus tindak korupsi. 

Dalam keterangan resmi KPK, disebutkan jika PT. JB diduga melakukan suap dengan nilai puluhan miliar rupiah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemeterian Keuangan agar menurunkan nilai pajak. Dalam  proses penangan KPK perkara tersebut sedang ditingkatkan dari tahap penyidikan menuju tahap penetapan tersangka. Sebelumnya dua pejabat pajak Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, yaitu APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. 

Kedua pejabat pajak tersebut diduga kuat telah menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa. Dijelaskan bahwa APA dan DR diduga menerima suap dari RAR, AIM selaku konsultan pajak PT. GMP, serta VL selaku kuasa wajib pajak PT BPI dan AS selaku konsultan pajak yang memeriksa pajak PT JB.

Kasus ketiga yang ikut mencorong dan menurunkan kredibilitas serta kepercayaan publik mengenai upaya pelemahan KPK sebagai satu-satunya lembaga antirasuah resmi dalah upaya pemerasan yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian yakni AKP SRP diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara HMS dengan kesepakatan untuk menghentikan kasus yang melibatkannya pada saat menjabat sebagai anggota DPRD. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah menerima kabar tersebut dari siaran media dan akan segera memeriksa kebenaran informasi tersebut. Dia menganggap bila benar terjadi, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Sebagai informasi SRP merupakan perwira menengah lulusan Akademi Polisi Tahun 2009 yang bekerjasama menyusun komitmen dengan MH sebagai pengacara HMS untuk mengehentikan penyelidikan dengan imbalan  uang sebesar 1,5 miliar rupiah. Uang tersebut ditransfer sebanyak 59 kali melalui rekening teman SRP. Lebih rinci uang sebesar 1,3 miliar diberikan secara tunai dan uang senilai 525 juta rupiah diberikan kepada SRP melalui MH. Rentetan skandal yang melibatkan anggota KPK terus menerus menggerus kepercayaan publik.

Masyarakat perlu menyadari buruknya perilaku korup sebab korupsi menghambat beragam sendi kehidupan masyarakat mulai dari pembangunan, perekonomian dan infrastruktur. Sejatinya upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui beragam saluran kehidupan. 

Saluran pendidikan formal dapat menjadi tonggak awal pendidikan antikorupsi melalui perumusan dan pembumian pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan beserta nilai integritasnya, penyusunan kurikulum mengenai pelajaran antikorupsi, penelitian dan seminar atau lokakarya mengenai tindak pidana korupsi dan penegakan praktik korupsi dan pungutan liar di institusi pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun