Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat dan Hikmahnya

10 Mei 2021   10:00 Diperbarui: 10 Mei 2021   10:22 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Zakat dalam pengertian etimologi pada kitab Mu'jam Wasit dipahami sebagai baik, berkah, bersih dan tumbuh. Disebut sebagai zakat apabila seseorang berkembang dan tumbuh dan seseorang yang berzakat dapat dikatakan sebagai orang yang baik. Zakat jika dianalogikan zakat sebagai tumbuhan maka tanaman itu akan tumbuh dan bertumbuh tinggi. Jika tanaman itu tumbuh subur dan tidak mengalami layu atau kerusakan maka zakatnya dapat disebut bersih. Dalam pemahaman terminologi zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu. Zakat wajib hukumnya bagi tiap muslim yang telah cukup memenuhi syarat wajib zakat dan diserahkan kepada mustahiq (orang boleh menerima zakat) (Sulaiman Rasjid). Yusuf Al-Qardhawi mendifiniskan zakat dari pandangan fikih yakni sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. 

Harta yang dikeluarkan bersumber dari pribadi dan artian zakat adalah memberi nilai lebih dan Allah memberi jumlah yang lebih banyak setelah mengeluarkan zakat. Lebih lanjut Ali al-Bassam menyebutkan zakat sebagai hak wajib dalam harta khusus yaitu hewan ternak, hasil bumi, barang dagangan dan uang tunai yang direuntukkan pada delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai surat At-Taubah.

Aspek agama (diniyyah) mengartikan hikmah zakat dalam beberapa manfaat yaitu sebagai sarana bagi hamba untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah karena zakat dapat menambah keimanan sebab zakat memuat berbagai macam ketaatan; mengantarkan hamba pada kebahagiaan dan keselamatan dunia serta akhirat; sarana menghapus dosa sesuai sabda nabi "sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api"; pemberi zakat memperoleh pahala yang besar dan berlipat ganda sesuai dengan Qs. Al-Baqarah: 276 yang menjelaskan " Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah".

Hikmah zakat dalam aspek akhlak (khuluqiyyah) adalah bukti bahwa seorang muslim telah menyumbang sesuatu raga yang akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa sebab seorang muslim menjadi seseorang yang dicintai dan dihormati; memperkuat sifat belas kasih dan lembut kepada saudara yang membutuhkan; menanamkan sifat kemuliaan, kelapangan dada dan rasa toleran bagi pemberi zakat; sarana penyucian akhlak umat muslim sebagaimana dinyatakan dalam Qs. At-Taubah: 103 "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".

Zakat juga memberi manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat (Ijtima'iyyah) antara lain sarana untuk mempermudah memenuhi hajat hidup masyarakat, khususnya fakir miskin; saranan menunjukkan dukungan oleh kaum muslim dan mengangkat eksistensi fakir miskin; memacu pertumbuhan ekonomi nasional; mempercepat dan memperluas peredaran uang dan harta benda; zakat dapat mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan dengki antara si miskin dan si kaya; zakat dapat memperkuat ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyyah; zakat dapat menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta sesuai hadist nabi Muhammad SAW.

Besarnya potensi zakat masyarakat Indonesia yang mencapat ratusan triliun rupiah nyatanya tidak diimbangi dengan aktualisasi zakat. Dari sebuah penelitian mengenai zakat menunjukkan bahwa masyarakat partisipasi masyarakat dalamkegiatan zakat secara nasional masih sangat rendah. Untuk itu, zakat dalam kesejahteraan masyarakat telah menjadi urgensi tersendiri antara lain :

  • Peraturan Perundang-Undangan : Pelaksanaan zakat yang terdapat di masyarakat baiknya dijalankan atas dasar keikhlasan, namun pemerintah sebagai pemilik kewenangan berhak mengeluarkan peraturan perundang-undangan sehingga memaksa masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat. Adapun potensi yang ditimbulkan atas munculnya kebijakan perundang-undangan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Pelembagaan Zakat : Pembentukan lembaga yang mengurus zakat masyarakat merupakan perhatian pemerintah dalam upaya mengelola dana zakat. Lembaga yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional dan beberapa lembaga pengelola dana zakat dari swasta sehingga pemerintah perlu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.
  • Ketiadaan Jaminan Dalam Bertransaksi/ Tidak Terikat Perjanjian atau Syarat : Konsep zakat dalam syariat Islam adalah membantu orang-orang yang kekurangan dalam ekonomi sehingga tidak memerlukan jaminan dalam bertransaksi. Ketiadaan jaminan tentu mendorong masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki (orangyang memberi zakat).
  • Sumber Devisa Negara : Sebagaimana dicontohkan pada pemerintahan masa Umar bin Khattab sumber devisa negara diluar pajak adalah zakat. Di masa itu pula zakat sangat diperhatikan dan diurus dengan baik. Di masa sekarang optimalisasi zakat sangat rendah sehingga manfaatkan zakat sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat belum mampu dirasakan.
  • Penyaluran Modal : Zakat dalam perkembangan ekonomi dapat mendorong terciptanya multiplier effect (efek ganda) yaitu mendorong terciptanya usaha baik berupa modal kerja maupun investasi yang mampu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
  • Pembentukan Lembaga Keuangan : Dana zakat dapat dimanfaatkan sebagai bantuan untuk pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). LKMS memiliki posisi vital dalam mengontrol pemberdayaan, memiliki target, laporan yang terstandarisasi dan memiliki pola pemberdayaan.
  • Wadah Penerapan Produk Ekonomi Islam : Zakat dapat menjadi sarana penerapan produk ekonomi Islam secara murni sebab banyak dari produk perbankan syariah yang belum menerapkan produk Islam secara murni. Hal ini tentu disebabkan oleh keberadaan bank syariah yang relatif muda.
  • Pembangunan Industri : Dana zakat seperti yang dikemukakan sebelumnya dapat menjadi sarana pengembangan ekonomi, tetapi secara spesifik dana zakat dapat dialokasikan untuk:
  • Mendorong Lahirnya Lapangan Kerja : Penyaluran modal pada sektor usaha informal diharapkan dapat mempertahankan tenaga kerja dan mampu menambah tenaga kerja baru.
  • Meningkatkan Ekonomi Sebuah Usaha : Modal yang diberikan dapat dikelola untuk menyelamatkan, mengembangkan dan mempertahankan suatu usaha serta secara tidak langsung mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan perekonomian baru.
  • Pemberian Pelatihan : Modal dapat dialokasikan untuk memberi pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja untuk peningkatan kualitas dan keterampilan.
  • Membentuk Organisasi : Pembentukan organisasi dalam sebuah industri bertujuan untuk membantu kepentingan mustahiq. Berdirinya organisasi diharapkan dapat memantapkan posisi, mengurangi masalah ekonomi, sarana menyampaikan pendapat dan kendala serta menyelasikan permasalahan antar anggota. Dengan demikian urgensi mengenai zakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi penting sebab jika dana zakat telah dikelola dan dimanfaatkan secara tepat maka akan banyak manfaaat yang diperoleh orang-orang yang membutuhkan dan diharapkan para mustahiq dapat mengalami kesejahteraan sehingga di masa mendatang dapat menjadi seorang muzakki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun