Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perilaku Korupsi dalam Tinjauan Psikologi

10 Mei 2021   11:58 Diperbarui: 10 Mei 2021   12:26 2868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan perilaku yang dilakukan oleh pejabat/pegawai pemerintah maupun swasta, diama secara tidak sah dan melanggar hukum, memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya atau mendorong orang lain melanggar hukum dengan menyalahgunakan kedudukannya. Penyebab korupsi dijelaskan melalui beragam perspektif yaitu : sosial-budaya, politik, hukum, ekonomi dan psikologi. Perspektif psikologi juga menjelaskan bahwa korupsi merupakan system (perspektif mikro) : large system (negara/bangsa), medium system (partai politik, organisasi, etnis), small system (keluarga, teman sebaya, individu).

Penelitian yang dilakukan oleh CPI mengenai negara terkorup dan terbersih dari korupsi menunjuk Denmark sebagai negara terbersih dan Somalia sebagai negara terkorup di dunia. Sedangkan Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan kualitas dibuktikan dengan posisi 102 dari 180 negara. Hal ini lebih buruk jika dibandingkan dengan tahun 2019, dimana Indonesia menempati peringkat 85 dari 180 negara.

Data yang diperoleh dari KPK pada rentang 2019-2020 menunjukkan bahwa pelaku korupsi sebagian besar merupakan orang-orang yang telah menempuh perguruan tinggi (86%). Selanjutnya diikuti oleh kasus penyuapan dan pengadaan barang/jasa (80%) dan pengusaha, pejabat publik dan legislatif (70%).

Seperti yang diketahui bahwa korupsi telah berdampak negatif terhadap kehidupan  masyarakat, dampak terbesarnya adalahmenurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum yang berlaku, ketidakadilan dan ketimpangan sosial ekonomi, merusak norma sosial dan moralitas individu, kesulitan dalam menciptakan SDM yang unggul hingga dapat menimbulkan konflik sosial yang berpotensi memunculkan kegaduhan.

Korupsi sejatinya timbul akibat faktor-faktor yang melandasinya. Faktor internal yang memperngaruhi adalah persepsi; need for power; locus of control; conformity; obedience; moral integrity dan moral credentials. Faktor eksternal yang mendorong individu/kelompok untuk melakukan korupsi antara lain sistem politik oligarkis; kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat; penegakan hukum tidak tegas dan konsisten; budaya korup; birokrasi tidak transparan; norma dan budaya toleran terhadap korupsi. 

Selain itu, korupsi juga didukung oleh adanya peluang individu/kelompok untuk melakukan korupsi. Dengan menggunakan teori McClelland faktor korup dilandasi oleh personal power, power inherit dan prosocial power. Teori locus of control Lavenson perilaku korup didorong oleh internal, chance dan powerful others. Psikologi menjelaskan proses terjadinya psikologi sebagai akibat dari faktor psikologis.

Sebagai upaya menghindari perilaku korup dari diri sendiri adalah : menghindari korupsi walau kecil/sedikit karena berpotensi menjadi kebiasaaan yang dianggap wajar dan menjunjung tinggi dan meningkatkan interitas moral; menghargai proses dan kerja keras; menghindari conflict of interest; meningkatkan locus of control; meyakini bahwa kekuasaan merupakan amanah yang musti dijalankan dengan baik sesuai fungsi sosial. Semua hal ini dapat dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, kantor dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun