Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sebuah gagasan besar Ir. Soekarno yang dimodifikasi oleh ahli bahasa teman Bung Karno dari Panca Dharma menjadi Pancasila.
"Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apa lagi yang lima bilangannya?" tanya Soekarno.
"Pendawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi," papar Bung Karno.
Pancasila dikemukakan secara improptu oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI 29 Maret - 1 Juni 1945. Dikatakan oleh Ir. Soekarno Pancasila memiliki pengertian 5 sila dasar yaitu:
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Sehingga tanggal 1 Juni setiap tahunnya Indonesia memperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Penunjukkan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dilakukan saat sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 di gedung Chuo Sangi-In atau sekarang bernama Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI.Â
Saat itu Si Jalak Harupat atau lebih dikenal Raden Otto Iskandar Dinata secara aklamasi menunjuk Ir. Soekarno dan drs. Moh. Hatta sebagai calon tunggal Presiden dan Wakil Presiden RI.Â
"Berhubung dengan keadaan waktu, saya harap supaya pemilihan presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri," usul Oto Iskandardinata. "Pun untuk pemilihan Wakil Kepala Negara Indonesia, saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia," sambung Otto Iskandardinata.Â
Dalam sistem demokrasi terdapat tiga cara dalam penentuan pemimpin yaitu musyawarah mufakat, voting dan aklamasi. Pada dasarnya walaupun aklamasi tidak mengandung unsur musyawarah mufakat sesuai sila ke-empat namun dalam demokrasi hukumnya sah karena merupakan bagian dari demokrasi. Aklamasi sampai saat ini tetap digunakan contohnya dalam proses pemilihan ketua umum suatu partai partai politik umumnya dilakukan secara aklamasi.