Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Milenial Berdemokrasi

21 November 2020   07:00 Diperbarui: 21 November 2020   07:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pesta demokrasi kepala daerah telah dimulai sejak tanggal 4 September 2020, para bakal calon sudah menyiapkan diri dan mendaftarkan diri. Pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Di masa pemilihan kepala daerah ini merupakan tantangan bagi setiap bakal calon akibat situasi yang sangat tidak menguntungkan.

Satu hal lain yang menjadi pokok suksesnya pilkada ini adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi merupakan salah satu bentuk demokrasi. Demokrasi dapat pula dikatakan pemberian kewenangan masyarakat melalui bentuk partisipasi terserbut. Partisipasi adalah upaya warga negara untuk menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan  yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, baik secara langung maupun tidak langsung.

Partisipasi bertujuan memberi jaminan kepada warga negara agar setiap kebijakan yang diambil mampu mencerminkan aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan isu-isu terhangat dan pemerintah daerah maupun pusat mampu menyediakan saluran komunikasi agar rakyat dapat menyalurkan partisipasi aktifnya.

Tahapan ini dapat dikatakan sebagai tahapan krusial karena rakyat diwajibkan untuk melaksanakan dua kewajiban sekaligus yaitu memilih calon kepala daerah dan melakukan 3M di masa pandemi. Lebih dari itu, hal terpenting lain yang perlu diperhatikan adalah mematikan kualitas pemilih  semakin baik dan pemilih menyadari pula pentingnya menjaga kemanan dan ketertiban untuk menciptakan pemilu yang aman, damai dan tidak terpengaruh isu SARA serta politik uang.

Peran Milenial dalam Pengokohan Demokrasi

Dilansir dari siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, diprediksi Indonesia akan mengalami masa bonus demografi pada periode 2030-2040. Bonus demografi berarti jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk usia tidak produktif (berusia dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun).

Pada periode 2030-2040, penduduk usia produktif mencapai 64% dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Untuk meraih keuntungan atas bonus demografi tersebut, ketersediaan sumber daya manusia yang berlimpah wajib diimbangi dengan peningkatan kualitas baik dari pendidikan dan keterampilan untuk menghadapi keterbukaan atas pasar tenaga kerja. Dengan demikian dipastikan bahwa peran milenial dalam rangkaian demokrasi sangat vital.

Di samping, itu generasi milenial berkembang pesat bersama dengan teknologi dan internet. Sejatinya, milenial memiliki berperan sebagai agent of change. Namun saat ini, minat dan partisipasi milenial mulai menurun. Hal ini disebabkan oleh pandangan dan persepsi bahwa politik hanya urusan perebutan kekuasaan dan juga dilihat sebagai suatu lingkaran setan.

Akibatnya, milenial menunjukkan sikap apatis terhadap jalannya demokrasi. Survei pada tahun 2019 oleh Atma Jaya Institute for Public Policy (AJIPP) mengenai pendapat milenial terhadap demokrasi di Indonesia dinilai masih buruk. Hasil menujukkan 44% demokrasi dinilai buruk akibat politisasi agama, 22% akibat hoax, 17% akibat korupsi, 11% akibat radikalisme, 1% akibat kekuatan penguasa dan 3% dengan alasan yang lain.

Dari informasi tersebut, agama merupakan alat politik oleh golongan tertentu untuk menjalankan pemerintahan. Hal-hal ini menjadi alasan utama milenial cenderung bertindak pasif dalam partisipasi demokrasi. Dengan teknologi sebenarnya milenial mampu berpartisipasi sebagai pengawas (controlling) jalannya pemerintahan, menghindari golput dan kampanye-kampanye positif di media sosial. Tentunya semua hal itu tidak dapat berlangsung apabila tidak ada kesadaran individu-individu untuk mulai membangun bangsanya.

Peran Media Sosial dalam Demokrasi

Milenial Riset yang diperoleh dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, sebanyak 49,52% pengguna internet di Indonesia tergabung dalam kelompok usia 19-34 tahun. Tentunya kelompok usia tersebut merupakan kelompok usia produktif, dengan dominasi kelompok pelajar dan mahasiswa dimana segala aktifitas dan kegiatan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari internet dan sosial media. Di saat yang bersamaan lahir dan tumbuhnya generasi milenial juga diikuti oleh perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, di masa modern muncul suatu saluran baru di masyarakat dalam menyampaikan partisipasi berdemokrasi yaitu media sosial.

Di awal kemunculannya, media sosial hanya digunakan sebagai alat eksistensi diri. Hadirnya media sosial ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan apresiatif dengan isu-isu publik teraktual. Peneliti Inggris Andrew Chadwick (2006) dalam bukunya berjudul "Internet Politics" menjelaskan bagaimana media sosial mampu mempengaruhi lanskap partai politik.

Pertama, media sosial sebagai parameter peningkatan kompetisi antar partai. Media sosial memungkinkan partai-partai kecil atau partai-partai baru dengan sumber daya dan pengaruh yang terbatas mampu menandingi kekuatan partai-partai besar. Kedua, media sosial mampu menghubungkan aspirasi dan interaksi antara masyarakat dengan partai politik ataupun bakal calon.

Dengan media sosial partai politik dan bakal calon dapat dengan mudah dan cepat mengkoordinasi dan memobilisasi pendukungnya terutama saat musim kampanye. Ketiga, terdapat pergeseran bentuk aktifitas politik konvensional menjadi daring pergeseran ini disebut dengan adaptasi kelembagaan. Variasi media sosial yang berkembang dan diminati tertinggi atau terbanyak antara lain Facebook, Whatsapp, Instagram dan YouTube.

Dengan media sosial, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melalui feedback dan sumbangsih pemikiran. Seiring dengan maraknya partisipasi masyarakat dalam partisipasi demokrasi, timbul suatu fenomena berita palsu/bohong (hoax). Hoax bukan merupakan bagian dari demokrasi jika ditinjau dengan pendekatan kebebasan memperoleh informasi (freedom of information). Hoax merupakan "racun" dalam siklus oksigen demokrasi karena dampak-dampak negatifnya mampu merusak bahkan menghancurkan prinsp-prinsip dalam berdemokrasi Pancasila.

Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum adalah wujud demokrasi pemberian kewenangan rakyat sebagai bentuk partisipasi rakyat. Pemerintahan yang demokratis berusaha menomorsatukan kepentingan dan kesehatan serta keselamatan rakyat dengan aspirasi-aspirasinya. Dengan masifnya media sosial di masyarakat sekarang, diharapkan sistem demokrasi mampu menumbuhkan perasaan memiliki dan tanggungjawab atas cita-cita sesuai asas demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat.

Proses pelaksanaan program pembangunan dalam demokrasi baiknya berlandaskan perencanaan program, dialog publik, pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dengan melibatkan generasi milenial sebagai pelaksana program berkelanjutan di masa depan. Dengan memperhatikan masa demografi yang akan dialami Indonesia pada 2030-2040, maka akan terjadi limpahan sumber daya yang melimpah yang perlu diimbangi oleh peningkatan sumber daya manusia berkualitas melalui pendidikan formal dan peningkatan keterampilan guna menghadapi pasar tenaga kerja yang telah dibuka secara bebas dan luas.

Di saat yang sama, muncul teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang bahkan mampu mempengaruhi lanskap partai politik bagai sebagai kompetisi antar partai, penghubung aspirasi dan interaksi antara masyarakat dengan partai politik serta pergeseran aktifitas politik konvensional menjadi daring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun