Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saiful Sahri Buka Rapat Pemantapan Konsepsi Ranperda Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan

25 Maret 2025   17:17 Diperbarui: 25 Maret 2025   17:17 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kemenkum Maluku -- Kementerian Hukum  (Kemenkum) Maluku menggelar kegiatan harmonisasi untuk pemantapan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Harmonisasi Lt. I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) La Margono, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Kepala Subbagian Perundang-Undangan Kota Ambon, serta Pokja 2 Tim Pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada Kantor Wilayah Kemenkum  Maluku, (25/03).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum  Maluku, Saiful Sahri yang menekankan pentingnya keselarasan antara Ranperda  tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harapan agar penanganan masalah gelandangan, pengemis, dan anak jalanan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

Selama rapat, peserta melakukan pembahasan mendalam mengenai substansi materi muatan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Fokus utama adalah bagaimana agar Ranperda ini dapat memiliki dampak positif dalam mengatasi permasalahan sosial yang semakin kompleks di Kota Ambon.

Setelah melalui diskusi yang intens, rapat berhasil menghasilkan beberapa kesimpulan penting, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan tidak ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Meskipun secara prinsip Ranperda ini diterima, disepakati bahwa masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa diminta untuk melakukan perbaikan agar Raperda ini lebih selaras dengan kaidah penyusunan yang baik dan benar.

Kegiatan harmonisasi ini berlangsung hingga pukul 15.00 WIT, di mana para peserta menyepakati langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan sosial di Kota Ambon, khususnya terkait penanganan gelandangan dan anak jalanan. (Humas/H.S)

Kemenkum Maluku
Kemenkum Maluku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun