Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sambut Hari HAM Sedunia Ke-74, Kemenkumham Maluku Ikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM

8 Desember 2022   16:11 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:22 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia Ke-74 Tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal HAM menggelar Seminar Pembangunan Indeks HAM, Kamis (08/11) yang direlay dari Grand Mercure Hotel Jakarta, diikuti oleh Kakanwil Kementerian Hukum Maluku H.M Anwar N didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi dan pegawai Subbidang Pelayanan HAM melalui zoom cloud meeting.

Melalui catatan kunci yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S Hiariej saat membuka kegiatan secara resmi disebutkan bahwa tema yang diusung pada tahun Ke-74 perayaan Hari HAM Sedunia Tahun 2022 ialah Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang (Advancing Human Rights for Everyone).

Eddy menyebut bahwa instrumen Pembangunan Indeks Hak Asasi Manusia ini untuk mewujudkan cita-cita bangsa, menjadikan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, serta mewujudkan manusia Indonesia yang saling menghargai, toleransi, tanpa diskriminasi, setara, inklusif, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.

Dirinya menyebut, sasaran Pemenuhan Pembangunan Indeks HAM ini untuk implementasi HAM yang optimal di Indonesia sehingga menjadi pengukuran Indeks HAM yang objektif berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM sebagai dasar untuk melakukan analisis dan penyusunan kebijakan berbasis HAM.

"Tersedianya Indeks HAM di Indonesia diharapkan dapat bermanfaat untuk melakukan penetapan dan pengukuran kinerja pemerintah serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap issue-issue yang perlu di prioritas dalam menjamin P5HAM," terang Eddy.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Pembangunan Indeks Hak Asasi Manusia yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 sebagai tahun pertama yaitu penyusunan meta data yang telah dilakukan bersama tim pakar dan mendapat masukan dari kementerian/lembaga/ pemangku kepentingan ditingkat pusat dan daerah.

Dijelaskan oleh Mualimin, penyusunan pembangunan indeks Hak Asasi Manusia ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.HA.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia, yang mana akan menjadi salah satu prioritas utama Ditjen HAM.

 "Pembangunan Indeks HAM ini akan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Direktorat Jenderal HAM mulai tahun 2022 s.d 2025 dan menjadi indikator utama Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan HAM di Indonesia," terang Mualimin.

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Instrumen HAM Betni Humiras Purba dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Yang kemudian pada sesi berikutnya diisi dengan diskusi yang menghadirkan beberapa tokoh selaku penanggap  diantaranya Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jagar, dan Ketua AICHR 2011 Governing Board Human Rights Resource Center Rendi Djamin. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun