Ambon -- "Aparatur penegak hukum, terkhusus penyidik, memiliki peranan yang sangat strategis karena merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil," hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku H.M Anwar N saat melantik dan mengambil Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis (06/10).
Bertempat di Aula lt.4 Kantor Wilayah, pegambilan sumpah Pejabat PPNS ini dilakukan oleh Novie Christoffel Hukom dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang dikukuhkan oleh seorang Rohaniawan Pdt. Nova Maelissa dengan saksi Kasi Penindakan dan Penyidikan Selly Takaria dan Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Margaretha Muskitta
Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa Pelantikan ini atas dasar pernyaraan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyidik terdiri dari penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil.
"PPNS merupakan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Anwar menerangkan landasan penyampaiannya.
Diterangkan pula oleh Anwar bahwa dalam kerangka sistem peradlan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. PPNS mempunyai beban tugas dan tanggung jawab melakukan penegakan hukum berdasarkan wilayah kerjanya terhadap pelanggaran Undang-Undang sesuai tugas pokok dan fungsi Instansinya.
Lebih lanjut kepada PPNS yang baru dilantik, Kakanwil berpesan agar jangan ragu dalam menjalankan tugas maupun mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan, bekerja dengan penuh tanggung jawab serta koordinasi dengan Korwas masing-masing Reskrim khusus Polda Maluku dan membangun komunikasi yang baik dengan sesama PPNS pada instansi terkait. (Humas/AI)