Ambon - "Tantangan yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Maluku dalam hal perkembangan peraturan produk peraturan daerah adalah tidak berimbangnya antara Sumber Daya Manusia (SDM) dan beban kerja yang diembannya," hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Mezak A. Batlajery saat membuka kegiatan Pembinaan Perancangan Peraturan dan Perancang Peraturan Daerah bagi JFT Perancang Peraturan Perundangan-undangan di Wilayah Maluku, Selasa (04/10).
Mezak yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tenaga perancang atau pejabat lain yang membidangi pembentukan produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Provinsi Maluku.
Kegiatan yang digelar dari pagi hingga siang ini memberikan pendalaman materi yang membahas terkait dua urgensi penyusunan Naskah Akademik diantaranya pada ruang lingkup Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Metode ROCCIPI dan Regulatory Impact Assessment dalam penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Adapun yang hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Lektor Kepala/Ketua Penjaminan Mutu, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon Dr. JJ. Pietersz, MH dan Lektor/Ketua Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon Dr. Reny H Nendissa , MH yang diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Maluku, Tenaga Perancang Pembe