Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Program Jaminan Ketenagakerjaan PPNPN, Kakanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Secara Virtual

23 September 2022   14:28 Diperbarui: 23 September 2022   14:53 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkumham RI bekerjasama dengan Cabang Graha BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/09).

Berlangsung secara virtual, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku H.M Anwar N  bersama Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga diruang rapat Kakanwil.

Sosialisai ini membahas terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat lainnya yang mana tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak dan kewajiban yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham.

Lebih lanjut, disampaikan oleh narasumber bahwa pelaksanaan sosialisasi ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu peserta yang menerima upah adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara (salah satunya PPNPN, sesuai dengan pasal 5) sehingga perlunya PPNPN mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Anwar selepas kegiatan tersebut kemudian mengamanatkan kepada Pejabat pemegang tugas dan fungsi tersebut untuk dapat memahami tata cara penyelenggaraan program yang disampaikan yang mana sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun