Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Pemilu 2024, Kumham Maluku Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik 2022

29 Agustus 2022   14:41 Diperbarui: 29 Agustus 2022   14:51 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

NAMLEA, KUMHAM MALUKU-   Dalam rangka menyongosong Pemilu 2024 dan untuk memberikan pengetahuan kepada pengurus dan kader-kader politik serta para pemangku kepentingan terkait dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan demokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik dengan tema "Layanan Partai Politik yang pasti nyata guna tertib administrasi berbadan hukum mendukung Prinsip Dasar Demokrasi" bertempat di Hotel Grand Sarah Namlea, Senin (29/08/2022).

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Politik dalam negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru,Fanny Hatala,S.Sos, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buru, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Maluku, Rapin Sugara Rumakat,S.H,M.H dengan peserta yang berasal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru, Kepolisian Resor Kabupaten Buru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Notaris Kabupaten Buru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea, dan Pengurus DPC Partai Politik di Kabupaten Buru. (Humas/feas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun