Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Pemahaman Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kumham Maluku Gelar Diseminasi

19 Juli 2022   12:06 Diperbarui: 19 Juli 2022   12:09 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon - Kepemilikan atas status kewarganegaraan adalah tuntutan mutlak dalam kehidupan setiap warga negara, setiap warga negara tentu sadar akan kepentingannya. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N saat membuka Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Selasa (18/07).

"Banyak persoalan dan kesulitan yang akan dialami bagi mereka yang tidak jelas status kewarganegaraannya. Kesulitan yang paling mengancam adalah bahwa sulit sekali mendapat perlindungan hukum dari pemerintah untuk mereka yang tidak memiliki status terlebih pada suatu ketika mereka membutuhkan jaminan dan perlindungan hukum" ungkap Anwar.

Dijelaskan olehnya bahwa Kewarganegaraan merupakan elemen penting bagi terbentuknya masyarakat dalam suatu negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.

"Konstitusi negara kita memberi peluang seseorang yang berwarga negara asing untuk berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, sekarang zaman sudah canggih, untuk menemukan informasi tidak lagi sesusah beberapa tahun kebelakang, bahkan negara telah memfasilitasi segala sesuatu menjadi lebih mudah,"tegas Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa pada awal Juni yang lalu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kanwil Kemenkumham Maluku telah melakukan wawancara terhadap ex-crew asing non dokumen yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru yang mana wawancara ini merupakan tahapan awal dalam proses penegasan status kewarganegaraan dari ex crew tersebut.

Sejak tahun 2017 Ditjen AHU Kemenkumham telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan. Layanan berbasis online ini diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus Kewarganegaraan Indonesia

"Aplikasi ini dikenal dengan nama Aplikasi "SAKE" (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) dan Aplikasi Pewarganegaraan. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan," tutupnya.

Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, diantaranya Analis Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcakpil Provinsi Maluku Donal Friskop Parepa, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Firda Bin Yusuf dan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah.

Berlangsung dari Ballroom Hotel Santika Ambon, kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ruliana Penda Harsiwi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansyah, dan diikuti oleh beberapa undangan dari Stakeholder, Akademisi, dan masyarakat umum. (Humas)

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun