Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba mengungkapkan terus melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan dan penerapan Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para pelaku usaha dan notaris di Sultra.
"Khusus kepada Notaris di Sultra yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan, misalnya pada acara diseminasi, pelantikan notaris dan notaris pengganti, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban," ungkap Silvester, Minggu 12 Maret 2022.
"Kita telah menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian/Lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia," jelas Silvester.
Untuk diketahui, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kemudian dalam pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.