Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cepatnya Proses Pembuatan Hak Cipta

9 Agustus 2022   15:34 Diperbarui: 9 Agustus 2022   15:40 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendari – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Klinik Kekayaan Intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 8-11 Agustus 2022 di Hotel Claro, Kota Kendari dan Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

 Dalam Sambutan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Selaku Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan djki mengangkat 1 tahun tematik terkait hak cipta di tahun 2022 dengan tema khusus Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Pada Tahun 2022 ini, Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengangkat 1 tahun tematik terkait hak cipta, tahun sebelumnya terkait hak paten, tahun sebelumnya desain Industri, dan tahun sebelumya indikasi geografis, dan seterusnya. Dengan tema utamanya adalah khusus Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta”

Dan dalam sambutan tersebut Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Selaku Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan cepatnya proses pencatatan Hak Cipta pada saat ini.

“Sebelumnya pencatatan hak cipta memakan waktu 9 (Sembilan) bulan atau lebih, kemudian kita pangkas pada tahun 2018 menjadi 3(tiga) hari dan pada akhir tahun 2021 kita pangkas menjadi kurang dari 10 (Sepuluh) Menit ”

Humas Kemenkumham
Humas Kemenkumham

Untuk membuktikan tersebut Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Selaku Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membuatkan hak cipta bagi lagu gambus yang pertama kali diperdengarkan pada acara Klinik Kekayaan Intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Hotel Claro yang sedang berlangsung.

“Lagu Gambus yang baru dinyanyikan tadi setelah saya dengar liriknya itu pasti baru pertama kali dinyanyikan disini nanti bisa tanya nanti, dan sebentar lagi beliau akan mendapatkan surat pencatatan hak cipta hari ini juga”

Diakhir acara Sertifikat diserahkan kepada Gambus Wekoila selaku pembuat lagu yang di daftarkan langsung dan proses pembuatan kurang dari 10 menit Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun