Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengikuti Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Surakarta Tahun 2022. Kamis (29/09) Kantor Imigrasi Surakarta datang sebagai pemateri di acara tersebut.Â
Acara ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang yang pelaksanaannya berdasarkan asas-asas penghormatan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia, kepastian hukum, proporsionalitas, non diskriminasi, perlindungan dan keadilan. Dengan perda tersebut diharapkan dapat mencegah bentuk-bentuk perdagangan orang, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang serta memberikan keadilan dan sanksi hukuman terhadap perilaku maupun pihak-pihak yang mendukung perdagangan orang.
Â
Dalam upaya penurunan angka KtPA sebagai langkah pencegahan kekerasan dan TPPO, Dinas P3AAP2KB Kota Surakarta melalui bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan KtPA dan TPPO Tahun 2022. Sebagai wujud peram imigrasi terhadap upaya tersebut maka Kantor Imigrasi Surakarta hadir sebagai narasumber dalam kegiatan dimaksud, dengan diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Sri Marhaeni Yuli Astuti.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas P3AAP2KB Kota Surakarta dan dilanjutkan dengan materi oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Surakarta terkait peran dalam upaya pecegahan kasus KtPA dan TPPO dan laporan kasus  yang telah naik ke pengadilan selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Â
Kegiatan dilanjutkan dengan materi bertajuk Peran Imigrasi dalam Pencegahan Kasus KtPA dan TPPO oleh Kasi TIKIM. Pada kesempatan tersebut disampaikan mengenai upaya pengendalian imigrasi dengan mengacu pada Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan SE Dirlantaskim No IMI.2-UM.01.01-4.2808 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Pemohon Paspor yang terindikasi Korban TPPO Pengantin Pesanan sebagai contoh kasus.
Â
Kasi TIKIM kemudian melanjutkan materi dengan penjelasan upaya penguatan pemeriksaan dokumen persyaratan dan pendalaman oleh petugas wawancara penerbitan DPRI sebagai wujud pencegahan tersebut. Selain itu, imigrasi menghimbau kepada peserta kegiatan agar membantu upaya pencegahan tersebut di lingkungan masyarakat. Kasi TIKIM juga mensosisalisasikan peran Yankomas dan layanan pengaduan yang tersedia di Kantor Imigrasi Surakarta.
Kegiatan ditutup dengan materi tambahan oleh Kepala bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dengan materi mengenai pencegahan kasus KtPA dan TPPO oleh Pemerintah Kota Surakarta.