"Nah ini merupakan langkah maju sehingga kita bisa melakukan pengawasan terhadap putusan Pengadilan itu," imbuh Yuspahruddin.
Dia melanjutkan, biasanya setelah ada keputusan Pengadilan, perkembangan perwakilan tersebut tidak ada laporannya dan tidak terpantau. Dengan Nota Kesepahaman ini, diharapkan semua akan termonitor dengan baik. Artinya akan ada koordinasi yang baik antara BHP dan Pengadilan Agama terkait pengawasan perwalian anak, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
Yuspahruddin juga menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari MoU, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Pusat untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi hal ini.
Kegiatan itu disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta Imam Jauhari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Mutia Farida dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta.
Tampak juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Ketua Pengadilan Agama se Yogyakarta serta Notaris dan Akademisi undangan.