Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Surakarta
Kantor Imigrasi Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayanan Keimigrasian bagi WNI dan WNA wilayah karesidenan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita terkini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng - Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Teken Nota Kesepahaman

23 September 2022   13:48 Diperbarui: 23 September 2022   13:56 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dokumentasi pribadi kanwil kemenkumham jateng

YOGYAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Kerjasama dimaksud tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta DR Insyafli, Kamis (22/09).

Prosesi penandatanganan berlangsung di Ballroom The Alana Hotel and Conference Center Yogyakarta.

Hal ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di Bidang Peradilan.

Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, Nota Kesepahaman itu maksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di bidang Peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan tujuan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas Para Pihak demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun ruang lingkup kerjasama mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, pelaksanaan tugas dan fungsi Peradilan Agama dalam layanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan serta kegiatan lainnya yang disepakati.

Lebih ringkas, fokus kerjasama berada pada lingkup pengawasan yang dilakukan oleh BHP, terhadap seorang wali untuk anak yang belum cukup umur 18 tahun, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Memberikan keterangan usai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin menjelaskan latarbelakang diadakan penandatanganan MoU itu.

"Tentu ini dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya layanan terhadap tugas-tugas yang menjadi tugasnya oleh Balai Harta Peninggalan," ujarnya menjelaskan.
 
"Salah satu diantaranya adalah pengawasan terhadap perwalian. Oleh karena itu dengan tugas ini, sehingga Balai Harta Peninggalan itu bisa memberikan pengawasan kepada penetapan perwalian oleh Pengadilan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun