Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Polemik Beleid Musik: Menyibak Sisi Ekonomi di Balik Royalti

24 Mei 2021   19:34 Diperbarui: 24 Mei 2021   19:52 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini adalah bagian dari kajian kolaboratif antara Kanopi FEB UI dengan Dema Justicia UGM bertajuk "Dwimuka Royalti Musik: Eksplorasi Perspektif Legal dan Ekonomi". Ulasan dari perspektif hukum dapat dibaca di laman Dema Justicia UGM, di: https://s.id/KajianRoyaltiMusik

Tanggal 9 Maret 2013 menandai ditetapkannya 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Tanggal tersebut diambil dari hari kelahiran maestro kondang Indonesia, pencipta lagu kebangsaan kita, Wage Rudolf (W.R.) Supratman. Sebagai rakyat Indonesia, tentu menjadi sebuah kebanggaan bahwa W.R. Supratman pernah hidup dan berkarya di Indonesia. Sebab, lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu bisa membuat hati kita bergetar saat dinyanyikan.

Namun, andai saja Wage Rudolf Supratman bisa dihidupkan kembali, pasti ia merasa iba atas kacaunya industri musik negara ini. Bahkan, delapan tahun sehabis pemerintah mengukuhkan Hari Musik Nasional, industri musik Indonesia masih saja sengkarut. Tidak hanya karena pandemi Covid-19, tetapi juga pembajakan. Akibatnya? Penurunan kreativitas karena para musisi merasa karya yang mereka hasilkan percuma. Karya yang seharusnya dinikmati dengan apresiasi, menjadi ladang plagiasi, mengakibatkan demoralisasi. Bermusik di Indonesia untuk uang bak memaksa terwujud keinginan yang tak pernah terwujud.

Sadar akan nasib musisi dan industri musik yang tidak sehat, di bulan yang sama dengan Hari Musik Nasional, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kebijakan ini akan menjamin hak royalti bagi musisi. Melalui PP ini, diharapkan angin segar bisa hadir bagi industri musik dan musisi Indonesia. Namun, apakah pemerintah Indonesia siap untuk menjalankan beleid ini? Apakah kebijakan ini dapat benar-benar membawa kesejahteraan bagi musisi dan masyarakat Indonesia?

Royalti: Penyelamat Industri Musik Indonesia (?)

Menurut PP No. 56 Tahun 2021 pasal 1, royalti musik adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hasil karya. Dalam konteks ini, ciptaan didefinisikan sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Peraturan ini mewajibkan pengguna musik untuk keperluan komersial seperti seminar/konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, dan distro untuk membayar royalti. Biaya yang dibayarkan bersifat flat rate dan dihitung berdasarkan jenis usahanya, seperti Rp500.000 per hari untuk seminar atau Rp60.000 per kursi per tahun untuk kafe dan restoran.

Royalti akan dihimpun dan didistribusikan kepada pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Adapun penagihan royalti didasarkan pada sebuah pusat data lagu/musik bernama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), yang dapat diakses oleh pemilik dan pengguna hak cipta.

Secara ekonomi, royalti dapat dilihat sebagai suatu bentuk paten, yang merupakan perlindungan atas kekayaan intelektual dengan pemberian monopoli terbatas bagi penciptanya (Langiener & Moschini, 2002). Meski royalti merupakan suatu bentuk monopoli, tidak berarti royalti akan merugikan perekonomian. Adanya pembayaran royalti sebagai insentif bagi seniman justru akan mendorong inovasi di bidang seni, sehingga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.

            Namun, kita perlu melihat juga dampak dari royalti terhadap "pelanggan" yang akan membayarkan royalti tersebut: pihak pengusaha dan lingkungan komersial. Rilisnya PP 56/2021 langsung mendapat tanggapan negatif dari perwakilan sektor komersial, di antaranya Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Mereka menilai aturan ini memberatkan pengusaha, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun