Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Status IKM: Mengekang atau Memberdayakan?

19 Juli 2019   18:59 Diperbarui: 19 Juli 2019   20:41 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Kanopi FEB UI menggelar open recruitment staf bersama lembaga kemahasiswaan lainnya pada awal tahun ini, saya sebagai wakil kepala divisi merasa sangat antusias untuk bertemu dengan calon-calon staf yang akan menjadi kolega saya. Namun, saya kecewa ketika melihat bahwa jumlah pendaftar kali ini relatif sedikit jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. 

Ternyata, seperti yang diwartakan Badan Otonom Economica beberapa minggu lalu, "mengeringnya" arus pendaftar tersebut disebabkan oleh lonjakan mahasiswa berstatus ikatan keluarga mahasiswa (IKM) biasa di angkatan 2018 FEB UI. 

Mahasiswa dengan status IKM Biasa menghadapi batasan-batasan dalam menyalurkan bakat dan minat mereka dalam organisasi atau kepanitiaan. Namun, apakah aturan status IKM juga mengekang lembaga-lembaga kemahasiswaan dari memanfaatkan talenta yang dimiliki IKM FEB UI?

Status Hukum dan Lisensi Bertindak

Menurut UU IKM FEB UI No. 4 Tahun 2017, anggota IKM FEB UI adalah mahasiswa FEB UI program S1 reguler, paralel, dan Kelas Khusus Internasional yang terdaftar secara akademik di FEB UI. Anggota IKM tersebut terdiri dari Anggota Aktif dan Anggota Biasa, di mana Anggota Biasa memiliki hak-hak yang lebih terbatas dibandingkan Anggota Aktif, seperti tidak boleh dipilih dalam Pemilihan Raya atau mengajukan pendirian Organisasi Kemahasiswaan. 

Mereka juga dilarang untuk berpartisipasi sebagai pengurus inti dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di bawah naungan Lembaga Kemahasiswaan FEB UI dan berpartisipasi sebagai fungsionaris dalam Lembaga Kemahasiswaan FEB UI. 

Sesuai dengan UU IKM FEB UI No. 2 Tahun 2018, status Anggota Biasa dapat diubah menjadi Anggota Aktif apabila ia dinyatakan lulus Program Orientasi Mahasiswa Baru (POMB), atau yang secara umum dikenal sebagai ospek.

Dari segi ekonomi, status IKM Aktif dapat dianalogikan sebagai lisensi bekerja. Lisensi bekerja (occupational licensing) merupakan proses di mana masuknya seseorang ke suatu pekerjaan membutuhkan izin dari pemerintah, yang mensyaratkan bahwa orang tersebut menunjukkan kompetensi sesuai dengan standar minimum tertentu (Kleiner, 2000). 

Lisensi tersebut biasanya diberikan oleh badan lisensi yang dibentuk negara, tetapi dikelola oleh pejabat politik, anggota masyarakat, dan anggota dari profesi terkait. Beberapa profesi yang membutuhkan pengetahuan teknis menyaratkan lisensi sebagai syarat bekerja, seperti dokter, notaris, dan pilot. Meskipun begitu, lisensi bekerja dapat saja disyaratkan untuk profesi seperti pangkas rambut dan desain interior seperti yang terjadi di beberapa negara bagian di AS.

Dalam kasus ini, status IKM Aktif dapat dilihat sebagai lisensi yang dibutuhkan untuk "bekerja" sebagai fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan atau pengurus inti dari acara yang dilaksanakannya. POMB berperan sebagai proses lisensi. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI yang menerapkan hasil akhir penilaian berdasarkan nilai dari panitia pelaksana Orientasi Pengenalan Kampus (OPK), orientasi jurusan (osjur) dan orientasi agama (osgam) berperan sebagai badan lisensi.

Mengapa Membatasi Masuk?

Perlunya izin bekerja memang menciptakan hambatan masuk yang mengurangi penawaran tenaga kerja pada profesi terkait, sehingga meningkatkan biaya dan menurunkan jumlah orang yang bekerja. Hal ini menguntungkan para pekerja lama yang menerima upah lebih tinggi, sementara merugikan calon pekerja dan konsumen.

Namun, mencegah para penipu dan para orang bodong dari memasuki suatu profesi dapat meningkatkan kualitas bagi para penerima jasa (Kleiner, 2000). Adanya persyaratan masuk dapat menjamin kualitas dari jasa berlisensi, sehingga mengurangi ketidakpastian konsumen dan meningkatkan permintaan mereka. 

Apabila orang-orang tidak yakin atas kemampuan dokter mereka, mereka dapat saja lebih memilih berobat sendiri alih-alih mendapat dokter yang berpotensi melakukan malpraktik. Selain itu, kualitas jasa yang buruk dapat merugikan tidak hanya pekerja atau majikannya, tetapi juga merugikan masyarakat. Seorang pilot yang tidak kompeten dapat memicu kecelakaan pesawat yang tidak hanya merugikan dirinya atau maskapainya, tetapi juga penumpangnya.

Justifikasi resmi terhadap perbedaan status IKM agak sedikit berbeda, tetapi alur pemikiran yang sama dapat digunakan untuk menganalisisnya. Menurut esai akademik RUU Keanggotaan IKM FEB UI, perbedaan hak yang dikenakan antara Anggota Aktif dan Biasa bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan. Sebab seorang Anggota Aktif telah mengikuti dan lulus dari seluruh rangkaian kegiatan POMB, maka "mereka pantas mendapat hak lebih dibandingkan Anggota Biasa."

Mengingat POMB berfungsi untuk mengorientasikan mahasiswa baru dan membantu mereka memahami aturan yang berlaku, maka Anggota Biasa yang tidak lulus dapat dianggap belum siap menghadapi lingkungan kampus, atau akan menaati nilai dan norma di dalamnya. 

Hal ini dapat membahayakan Lembaga Kemahasiswaan yang mengangkat mereka sebagai fungsionaris atau pengurus inti kegiatan. Dengan itu, membedakan dan melarang para "bibit buruk" tersebut dapat menjaga kualitas orang-orang yang akan menjabat posisi penting, dan beserta itu, kinerja dan nama baik Lembaga Kemahasiswaan.

Bias dalam Batasan

Akan tetapi, apa akibatnya jika proses dan persyaratan lisensi itu berlebihan, atau tidak relevan dengan kinerja para pekerja? Arsitek yang paham tentang bangunan purbakala dan ahli tata rias yang bisa menata gaya rambut kuno memang keren, tetapi keahlian mereka berlebihan dari apa yang diminta konsumen rata-rata. 

Selain standar kompetensi minimal yang terlalu tinggi dari apa yang dibutuhkan masyarakat, beberapa izin bekerja juga memiliki persyaratan kependudukan atau "kelakuan baik" yang tidak berkaitan dengan kualitas jasa calon pegawai. 

May (1995) membahas bagaimana komponen karakter menghambat mantan narapidana dari mendapatkan lisensi, bahkan ketika kejahatan yang mereka lakukan tidak terkait secara langsung dengan pekerjaan mereka. Para pekerja lama sendiri memiliki insentif untuk memperketat persyaratan masuk melalui badan lisensi atau lobi politik, sebab semakin ketat persyaratan, semakin sedikit orang baru yang masuk.

Hubungan tersebut menjelaskan mengapa jumlah Anggota Aktif berkurang drastis pada angkatan 2018 FEB UI. Seperti yang dapat dilihat dalam grafik di bawah, mahasiswa berstatus IKM Aktif turun dari 707 orang pada angkatan 2017 menjadi 558 orang pada angkatan 2018, padahal jumlah mahasiswa baru selalu meningkat dari angkatan ke angkatan. 

Pengetatan aturan tidak dilakukan oleh BPM, melainkan oleh Serambi FEB UI sebagai panitia pelaksana osgam Islam. Mereka memperketat standar penilaian dengan memberikan nilai 0 kepada mahasiswa baru yang tidak mengikuti salah satu rangkaian acara mereka. 

Sebab salah satu syarat kelulusan peserta POMB adalah ia tidak memiliki nilai 0 dalam tiap komponen POMB (sesuai dengan UU IKM FEB UI No. 2 Tahun 2018), tindakan ini menjadi sebab dari lonjakan jumlah mahasiswa berstatus IKM Biasa berdasarkan osgam menjadi 160 siswa.

Sumber: B. O. Economica
Sumber: B. O. Economica
Sumber: B. O. Economica

Sebab mengapa lonjakan ini terjadi juga menjelaskan mengapa Lembaga Kemahasiswaan tidak bisa acuh. Jika syarat kelulusan POMB benar-benar sesuai dengan apa yang organisasi butuhkan dari calon fungsionarisnya, maka mahasiswa yang tidak memenuhinya merupakan "bibit buruk" yang sebaiknya tidak diterima. 

Namun, apa jadinya jika syarat-syarat kelulusan POMB tidak berkaitan secara langsung dengan kualitas mahasiswa? Sebagai contoh, apakah kelulusan osgam dapat memprediksi kinerja fungsionaris dalam lembaga kemahasiswaan yang sekuler? Dalam kasus ini, syarat kelulusan POMB dapat menghasilkan negatif palsu dan mencegah Lembaga Kemahasiswaan dari menerima talenta terbaik yang dapat mengembangkannya.

Solusi: Status yang Tidak Mengikat?

Tujuan lisensi untuk menjamin kualitas jasa yang ditawarkan pekerja sendiri dapat dicapai melalui sertifikasi. Layaknya lisensi, seseorang perlu untuk menjalani pendidikan, memiliki keahlian dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. 

Akan tetapi, orang-orang yang tidak memiliki sertifikat juga dapat bekerja di bidang terkait, sehingga konsumen dapat memilih antara jasa yang tersertifikasi atau tidak. Opsi ini dapat dijadikan jalan tengah antara menjaga kualitas dan menurunkan hambatan masuk dalam pekerjaan yang low-stakes, seperti tukang desain interior, penata rambut, atau dalam kasus ini, "budak organisasi".

Dalam konteks IKM, solusi yang dapat diambil adalah menghapus larangan bagi Anggota Biasa untuk menjadi fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan atau menjadi pengurus inti dari kegiatan yang diadakan di bawah naungannya. 

Status IKM Aktif dan Biasa akan tetap menjadi pembeda antara orang-orang yang lulus POMB dengan yang tidak, di mana status ini dapat membuat mereka lebih menarik di mata Lembaga Kemahasiswaan. 

Namun, Lembaga Kemahasiswaan yang tidak lagi terkekang oleh larangan tetap dapat mempertimbangkan pendaftar berstatus biasa. Apabila Lembaga Kemahasiswaan merasa bahwa status IKM biasa beliau tidak merepresentasikan potensi dia yang luar biasa, maka organisasi terkait tetap dapat menerimanya. Dengan memberikan diskresi ke organisasi, aturan ini semakin memberdayakan mereka untuk merekrut orang-orang yang tepat ke posisi yang tepat.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak semerta-merta mewakili pendapat Kanopi FEB UI dalam isu ini.

Daftar Pustaka

Undang-Undang IKM FEB UI No.4 Tahun 2017 tentang Keanggotaan IKM FEB UI

Undang-Undang IKM FEB UI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program Orientasi Mahasiswa Baru

Esai Akademik RUU Keanggotaan IKM FEB UI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun