Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Negara Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Polewali Mandar

1 Desember 2022   11:21 Diperbarui: 1 Desember 2022   11:38 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tikim Kanim Polman

Polewali -- (29/12/2022) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia berinisial JZ kelahiran Sabah, 22 November 1972 karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warga Negara Malaysia ini ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat Warga Negara Asing yang diduga tinggal tanpa memiliki Izin Tinggal, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dengan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi yaitu di rumah salah seorang warga yang berada di Desa Puttada Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan pada Konferensi Pers di Ruang Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Kantor Imigrasi Polewali, Senin (29/12/2022) bahwa, "Ini lah pentingnya informasi dari masyarakat atas kewaspadaan pada lingkungannya masing-masing. Informasi, sekecil apapun yang diberikan kepada Kantor Imigrasi atau Tim PORA akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini".

Beliau juga mengapresiasi terhadap sudah terbentuknya kesadaran dari masyarakat terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang berada disekitar lingkungan tempat tinggal mereka, "Ini menandakan pembentukan Tim PORA hingga tingkat Kecamatan membuahkan hasil yang baik, terbukti dengan berberapa informasi yang didapat oleh Kantor Imigrasi berasal dari Anggota Tim Pora maupun dari masyarakat".

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Malaysia ini sudah tinggal di Desa Puttada sejak Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak memiliki Visa dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku serta yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan akan dimasukan kedalam Daftar Penangkalan.

JZ akan diberangkatkan pada hari Kamis (01/12/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya akan di Deportasi ke negara asalnya Malaysia dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun