PAMEKASAN - Salah satu indikator pelayanan publik yang baik adalah tercapainya kepuasan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pendekatan dan keramahan petugas dengan pemohon layanan keimigrasian. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri ketika berdialog santai dengan pemohon Izin Tinggal Keimigrasian di ruang Pelayanan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan pada Rabu (07/12/2022) kemarin.
Al Azis merupakan pemohon Layanan Visa On Arrival (VoA) pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Pria yang berdomisili di Kabupaten Sampang ini datang bersama istri dan anaknya yang merupakan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri ketika berkeliling melakukan monitoring untuk mengawasi kinerja pegawai kemudian menghampiri dan berdialog dengan istri dan anaknya.
Pada kesempatan tersebut, istri Al Azis berkesempatan untuk menanyakan mengenai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, diantaranya mengenai pemilihan kewarganegaraan. "Iya, anak Ibu dapat memilih kewarganegaraannya ketika berusia minimal 18 tahun," tutur Imam. Namun, tambah Imam, batas waktu maksimal yang diberikan adalah ketika berusia 21 tahun atau telah menikah.
Sekedar informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas. (AR)