Pada Kamis (22/09) Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Lysa Piu, Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Darson Mohu dan Kepala Urusan Keuangan, Nurmaslin Palilati melaksanakan koordinasi Keimigrasian di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Koordinasi dilaksanakan untuk membahas terkait Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Investasi Asing ke dalam Negeri.Â
Tim diterima dengan baik oleh Koordinator Izin Tinggal, Yukatsih, Beliau menyampaikan arahan terkait surat edaran tersebut dengan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari surat edaran itu adalah agar petugas Imigrasi memberikan layanan yang cepat, mudah dan tuntas kepada pemohon izin keimigrasian.Â
Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Izin Tinggal sedang mengidentifikasi apakah ada kendala dalam layanan tersebut sehingga dapat dicarikan solusi guna mewujudkan pelayanan prima.
Kegiatan Koordinasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar.
(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)