Mohon tunggu...
KANIM GORONTALO
KANIM GORONTALO Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Terkait Penyederhanaan Bisnis Proses Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

20 September 2022   14:52 Diperbarui: 20 September 2022   15:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa (20/09) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady, beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit dan jajaran Pejabat Struktural Kanim Gorontalo mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan arahan agar seluruh jajaran Imigrasi dapat dengan konsisten menerapkan Surat Edaran Dirjenim tersebut guna mendukung peningkatan investasi dalam negeri.

Dengan diterapkannya Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 menjadikan pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian semakin mudah melalui penyederhanaan proses bisnis.

Dok pribadi
Dok pribadi

(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun