Selasa (20/09) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady, beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit dan jajaran Pejabat Struktural Kanim Gorontalo mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan arahan agar seluruh jajaran Imigrasi dapat dengan konsisten menerapkan Surat Edaran Dirjenim tersebut guna mendukung peningkatan investasi dalam negeri.
Dengan diterapkannya Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 menjadikan pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian semakin mudah melalui penyederhanaan proses bisnis.
(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)