Mohon tunggu...
Kania
Kania Mohon Tunggu... Lainnya - Kaniapee

Siapapun bisa jadi apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengembangkan UMKM dengan Memanfaatkan Teknologi Digital

4 Desember 2020   14:17 Diperbarui: 4 Desember 2020   14:23 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Secara umum, pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. 

      Dengan meningkatnya jumlah UMKM di Indonesia dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi pendapatan negara, dan dapat meningkatkan tingkat ekonomi semua orang. Salah satu Devisa Negara yang terbesar berasal dari meningkatnya UMKM, karena pasarnya tidak hanya menjangkau nasional melainkan bisa hingga ke luar negeri. Selain memberikan dampak baik bagi pendapatan negara, meningkatnya UMKM juga dapat membantu pemerintah dalam hal pemerataan kemiskinan, karena dengan banyaknya masyarakat yang membuka Usaha Mikro, Kecil, Menengah akan dapat menyerap banyak para pekerja. Dan dengan itu, dapat menekan angka pengangguran karena akan semakin meningkatnya lapangan pekerjaan.  

      Seperti menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

      Masyarakat Indonesia memiliki kemampuan yang beragam dalam mengolah sumber daya alamnya, banyak pengrajin yang terampil dan banyak masyarakat yang memiliki kreativitas yang berpotensi untuk membangun UMKM yang akan memiliki daya saing yang tinggi. Namun banyak para pelaku usaha yang tidak mengenal teknologi digital untuk menunjang pemasarannya. Padahal dengan memanfaatkan teknologi digital dapat memudahkan usahanya agar mudah dijangkau dan produk yang dibuat dapat dikenal oleh masyarakat luas.

      Peneliti Center For Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, UMKM sering disebut sebagai bentuk usaha yang mampu bertahan dalam situasi ekonomi yang serba tidak pasti. Beberapa hal yang menjadi alasannya antara lain adalah UMKM menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, UMKM juga memanfaatkan sumber daya lokal, seperti pekerja lokal atau bahan baku lokal. UMKM harus mampu menguasai digitalisasi sehingga dapat memanfaatkan platform jual beli semaksimal mungkin agar berhasil memasarkan produknya.

      Dengan mempelajari teknologi informasi dapat memberikan banyak manfaat, apalagi untuk para pelaku usaha. Karena pada masa kini sudah banyaknya pemasaran produk secara online, itu merupakan salah satu kesempatan agar produk kita memiliki potensi pasar yang lebih luas. Di tengah kondisi pandemi seperti ini orang-orang akan memanfaatkan gawai untuk membeli kebutuhan mereka. Para pelaku UMKM dipaksa untuk lebih melek teknologi digital agar usahanya tetap bisa berjalan meskipun ditengah masa pandemi.

      Menurut Airlangga, "Salah satu peluang (Akibat pandemi Covid-19) yang dimanfaatkan oleh UMKM adalah transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital". Namun pada kenyataannya sebagian besar para pelaku UMKM  belum sepenuhnya memahami pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk kemajuan usahanya. Padahal dengan pemanfaatan teknologi digital dapat mendorong para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka. 

      "Dengan memanfaatkan teknologi digital, para pelaku UMKM akan memiliki kesempatan yang sama dengan pelaku usaha besar untuk menjual produk mereka. hal ini dikarenakan mereka akan berada didalam satu platform yang sama misalnya melalui e-commerce marketplace sehingga memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan promosi dan penjualan produk" (Ira Aprilianti).

      Pada era digitalisasi seperti saat ini sangat disayangkan apabila masyarakat tidak memanfaatkan teknologi yang sudah maju ini dengan baik, padahal banyak manfaat jika masyarakat membuka usaha mereka secara online. Dengan begitu selain dapat memperluas kesempatan untuk menemukan pelanggan baru, meningkatkan efektivitas kerja, membuka lapangan kerja serta dapat mengembangkan peluang usaha.

      Dengan pemanfaatan teknologi akan dapat menguntungkan pelaku UMKM karena kita bisa saja tidak perlu menyewa sebuah toko atau tempat untuk berjualan, tetapi saat ini kita dapat memanfaatkan pemasarannya melalui marketplace dan dapat memanfaatkan tempat tinggal kita untuk tempat usaha.

      Menurut (Wreden, 1997 dalam Hendri 2008) penggunaan teknologi dalam perusahaan akan mendukung kegiatan perusahaan yaitu : 1). Meningkatkan produktivitas, 2). Mengurangi biaya operasional, 3). Meningkatkan pengambilan keputusan, 4). Meningkatkan relationship dengan pelanggan, 5). Mengembangkan aplikasi strategi baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun