Mohon tunggu...
Kang Oman
Kang Oman Mohon Tunggu... Lainnya - Kompasianer

Jangan lupa share, komen, and follow

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unit Reskrim Polsek Cibadak Tangkap 2 Pencuri Motor di Kabupaten Lebak

27 September 2022   20:30 Diperbarui: 27 September 2022   21:20 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ae dan Mw serta barang bukti diamankan di Mapolsek Cibadak (foto : Oman)

Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa terjadi pada hari Senin (29/9/2022) sekira pukul.05.00 WIB di Perumahan Bambu Kuning RT.002, RW 005, Desa Mekar Agung, Kecmatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Selasa (27/9/2022).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.I.P, menjelaskan, bahwa kejadiannya ketika itu sekira jam 05.00 pagi.

Diketahui terjadi dugaan tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan R2, jenis Honda Scopy warna merah hitam dengan nopol A 4825 OH, Noka: MH1JM3315JK675506, Nosin: JM31E1669835, STNK atas nama Nurkamalia.

Awalnya, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban, kemudian mengambil kendaran R2.

Motor saat itu sedang terpakir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang.

Ia melanjutkan, diduga pelaku melakukan pengrusakan kunci kontak terlebih dahulu. pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp .14.000.000 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk ditindak lanjuti.

Dari penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33) serta barangbukti 1 unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor.

Kunci leter T, STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, nopol A 4825 OH, Noka.MH1JM3115JK675506, Nosin. JM31E1669835, sebuah sajam berupa golok, 2 (dua) buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun