POLISI memastikan dan menjamin bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intimidasi dan teror kepada kelompok yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi teror dan intimidasi yang dilakukan polisi merupakan berita bohong dan salah paham. Selama ini pemerintah tetap bersikap demokratis, sangat terbuka dengan masukan publik dan tidak ada unsur intimidasi kepada pihak-pihak yang menolak Omnibus Law. PemberitaanÂ
Surat pemberitahuan tersebut bertujuan untuk melaporkan bahwa akan adanya aksi tertentu dengan melibatkan sejumlah massa sehingga kepolisian setempat dapat melakukan mitigasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, begitulah fungsi surat pemberitahuan aksi kepada polisi. Jadi, POLRI dan pemerintah tindak pernah melakukan tindakan intimidasi ya.( Bratapos-Kabiro pati..lansir dari warganet )