Mohon tunggu...
kanggo kowe
kanggo kowe Mohon Tunggu... Jurnalis - saya penulis lepas, jurnalis, kolumnis , Kontributor di beberapa media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Telokaton Oknum Guru Bermasalah Dinas Tambakromo Muncul Lagi

6 April 2020   19:43 Diperbarui: 6 April 2020   19:46 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejadian penipuan kembali  dilakuan IWw  dengan korban WL  warga karanggeneng  kunduran  Blora.Jawa tengah Melalui Kuasa khusus dari LSM arum taylor  : hartin Sutyono : Karangwotan , Rt4 RW 01  Puncakwangi, Pati , seseorang atas nama SH bin KN

perhitungan9dokpri)
perhitungan9dokpri)
 ( merasa ) namanya dicatut Oleh WW (oknum guru di SD 03 Tambakromo ) yang selalu menggunakan namanya untuk serangkaian aksi kejahaan beruntun dan berqantai , selanjutnya  menunjuk  Pengusung laporan  Kepada Poleres bl;ora, Polsek Kunduran Blora , Berlaku sebagai  Saksi , sekaligus  mewakili    Sholihul  hadi ,  Desa Karangkonang , winong , Pati , Jawa tengah .( sebagai korban  , yang juga ditipu daya ,dipersekusi dan dikriminalisasi selama ini )..

Dengan sungguh sungguh  untuk diketahui Umum dan yang berwajib Melaporkan  Kejadian sebagai berikut : atas dugaan Penipuan , pengelapan yang dilakukan WW , Oknum Guru SD 03 Tambakromo , Pati .  Laporan ditanggapi dengan surat penerimaan biasa dengan undangan klarifikasi bernomor :B/25/III/sek.KDRN , dan Surat No.: B/24/III/2020/Sek.Kdrn.  menghadap AIPTU EDY SUTRISNO, S.H (KANITRESKRIM POLSEK KUNDURAN)  dengan KAPOLSEKNYA selaku Penyidik ; Inspektur Polisi satu,  (IPTU LILIK EKO SUKARYONO, S.H.) diharap untuk memberikan klarifikasi atas laporan sdr HRT, dari LSM Arum taylor , tertanggal 23 matret 2020.

Yang dikirimkan melalui Pos tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan adanya perkara Penipuan dan atau Penggelapan dilakukan oleh IW . namun karena iklum dan keadaan serta  gorona terpaksa klarifikasi dilakukan dengan telekomfrence melalui  selluler , dengan peneragan oleh investigator independen dari Arum taylor , Bunda Hartini .Keterangan yang disampikan Hartini secara umum, Bahwa sekitar  Bulan Agustus , 2019 , Kami berkunjung Ke Rumah Saudara Wulaji hadi Santoso , Beralamat di Desa Karang Geneng, Kec. Kunduran Kab. Blora  , Profesi : guru SD  Karanggeneng, setelah samapi di sana  saudara WLJ menceritakan kisahnya , yang intinya ditupu daya , sedemikian rupa  Uang sebesar Rp 20 juta

saksi-saksi( sudarmadi) dokpri)
saksi-saksi( sudarmadi) dokpri)
Dimana telah  terduga  merasa di tipudya dan dikibuli  dengan modus meminjam uang kepada WLJ  ( 378 KUHPidana ) , dan aksi gendham  Oleh 
saksi-saksi4 ( dokpri)
saksi-saksi4 ( dokpri)
 Seseorang An. Indah Wahyu Widyawati , Beralamat di  Perum griya lestri  mengaku sebagai Istri SH , dan mencatut Nama  SH , Padahal WW sduah tidak berhubungan dengan Sh sejak tahun 2011, setalah kabur dari rumah dengan seorang oknum anggota Polres pati Bripka Bambang permadi , semua kejadian tercatat dan terlapor kepada fihak Terkait Dari Polsek terkait  sampai Kapolri , Untuk kesekian Kainya meminta Pinjuaman sejumlah 
Komentar ( dokpri)
Komentar ( dokpri)
Uang sekira Rp. 25 juta , dan dikasih Oleh WLJ sekitar Rp 20 juta , Kasih dengan dalih hutang tersebut dengan alasan Untuk merawat kondisi  Suaminya dan memperbaiki Perkawinan Suaminya dengan dirinya .  ternyata setelah mendapatkan uang , Tersangka an. IWW ini telah lama kabur dari rumah sejak 2011 dan tidak diketahui dimana Tempat tinggalnya , dan Serangkaian Kassu "Dugaan penipuan dan pengelapan bernatai beruntun , mohon ditindaklanjuti yang berwajib.( Bratapos no mengok 440498..)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun