Mohon tunggu...
kanggo kowe
kanggo kowe Mohon Tunggu... Jurnalis - saya penulis lepas, jurnalis, kolumnis , Kontributor di beberapa media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penjarahan Kayu Hutan Marak, Keamanan Hutan, Harus Tegas Bersinergi Gandeng Kepolisian

25 Maret 2020   19:33 Diperbarui: 25 Maret 2020   19:59 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
illustrasi hutan ( dokpri)

"Penjarahan Kayu jati di Hutan Wilayah KPRH Kuwawur ",pati selatan Baru baru ini marak, (22/3/2020) terutama terjadi di   wilayah  Karangsumber- Guyangan, winong Kidul dan Hutan cabean , winong kidul.

Hal ini telah menimbulkan keprihatianan para "Pencinta lingkungan Hidup" WALHI  di pati selatan . Banyaknya Sindikat kayu  di Pati Selatan  yang bersenergi dengaN mafia Kayu , bersama Penduduk lokalan setempat  yang tingal di sekitara Hutan  Guyangan dan  Cabean.

situasi tanah pinggira hutan ( dokpri)
situasi tanah pinggira hutan ( dokpri)
Mereka  biasanya beroperasi  di malam hari tak jarang malahan dini hari sekitar Jam 2-3 malam sampia Pagi buta , bahkan tak jarang  tanpa takut petugas Hutan mereka menebang dengan sengaja  disiang Bolong ,yang semuanya itu  merusak  Komoditi hutan , komoditi tanaman keras Hutan dengan cara  Illegal Loging.

Kejadian itu menjadi Sorotan LMDH karangsumber yang diprakarsai Mbah "kirno" (78 TH) dan Priyanto  ( 46 TH) . tak hanya itu secara leluasa  hutan diekpoitasi dan di expplorasi  bahan materialnya baik  Bebatuan dan tanah  sebagai bagian Galiann C  yang intinya memeprkaya Kelompik dan pribadi , namun Belum adanya penanagan serius BPKAD  maupun pemerhati Lingkungan hidup di pati selatan ,  ketegasan dan penegakan  HUKUM terhadap  Pelanggaran Illegal Logang satnya dijalankan dan dipertegas  , baik penebangan secara partikelir maupun secara Bersdama-sama (rawan penjarahan) harus eegra diatasi .

Meningat banyaknya pencurian Kayu , dan bahan lainnya keanekaragaman hayati harus dilindungi .  terutama disaat saat  kelengahan Para petugas , dan atau pengawas kurang  pengawasan akhirnya  Banyak  "petak  Hutan" yeng akhirnya benar- benar "Pethak/ Gundhul " dimana kayu dijarah dan dihabisi , bebatuan mineralnya diekplorasi , tanpa ada pengawasan dan penanganan lagi.

Jika Hal ini dibiarkan berlarut larut tak ayal lagi Pati selatan diancam bencana tanah Longsong dan banjir Bandang seperti daerah lainnya  dimusim Penghujan .

Ilalang Penting untuk hutan ( dokpri)
Ilalang Penting untuk hutan ( dokpri)
selain itu dalam pengamatan pencinta lingkungan Hidup Pukat winong kidul :  menyayangkan dengan  banyaknya , maraknya para pencarai Pohon  yang dilindungai  Untuk membuat Seni bonsai . Aneka ragam hayati dilindungi sepeti Serut asem , dan akasian maupun  Tanaman keras lainnya tak ayal menjadi sasaran para Kolektor Bonsai .  paparasi Pertahanan alam .

Pengamat hutan dari PUKAT , Menyapaikan keprihatinan akan kelengahan petugas dan sinergi kepolisian  agar demi keamanan dan pengamanan asset hutan ini Pemerintah Pusat bersama aparat Kepolisian  turun tangan sebab hal ini adalah asset Negara dan asset bangsa . Fihak LSM Lingkungan Hidup juga  menyampaikan dalam lintas media ,intinya Kepada pemangku kepentingan  diharapkan ada perhatian sangat serius dari pemerintah Pusat ( regency).

Melalui Yang berwajib sebagai pepanjangan tangah kekuasaan   untuk melakukan pengawasan lebih tepat dan jelasdan penanganan secara tuntas  , serta memberi sanksi yang mengikat sehingga Hutan  di Kawasan winong dan Puncakawangi  sebelum Hutan Pati seltan di wilyaha ini Punah dan musnah , sia-sia  dan agar terjaga kelestariannya .( paparazzi Hutan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun