Mohon tunggu...
Kang Hidayat
Kang Hidayat Mohon Tunggu... Atlet - POLTEKIP51

Habis gelap terbitlah terang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah Pandangan Publik tentang Pemasyarakatan

22 Mei 2019   20:17 Diperbarui: 22 Mei 2019   22:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu bulan sudah  setelah kerusuhan disertai pembakaran yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Pasangkayu, Sulawesi Barat.  Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara. Rutan Siak, Riau . Peristiwa  tersebut mengakibatkan kerugian materi ,rusaknya kantor Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan Negara ,terbakarnya arsip-arsip penting, dan puluhan narapidana melarikan diri ke pemukiman-pemukiman warga . Bukan hanya itu , peristiwa ini juga menimbulkan banyak opini-opini publik tentang pandangan tentang sistem pemasyarakatan yang bejalan .  Mengapa demikian ?  karena mereka menganggap pemasyarakatan tidak bisa melakukan kerjanya dengan baik . Sementara mereka hanya melihat pemasyarakatan dari sisi negatif nya saja, padahal banyak hasil karya yang dihasilkan para narapidana ketika menjalani masa pidananya . Tentu banyak bertanya mengapa hal ini terus terjadi ? Mari kita kupas apa fakta yang sebenarnya terjadi di dalam pemasyarakatan ini:

  • Lebih dari 150 undang-undang yang merekomendasikan pidana penjara                                                                                                                                                Hal ini yang membuat hampir semua Lapas dan Rutan di Indonesia dalam keadaan yang over crowded. Keadaan ini tidak diimbangi dengan jumlah Lapas dan Rutan yang ada. Dimana peningkatan jumlah Napi/tahanan tidak berbanding lurus dengan kapasitas hunian Lapas dan Rutan yang ada. Dimana seperti yang diamanahkan dalam KUHAP bahwa di setiap Kabupaten dan Kota harus terdapat Lapas dan Rutan. Jadi , apabila saat ini terdapat 600 kota kabupaten di Indonesia, maka idealnya Indonesia memiliki 1200 lapas dan rutan, tetapi pada kenyataanya saat ini hanya ada seekitar 489 lapas rutan di Indonesia . Hal ini lah yang menjadi salah satu faktor penyebab gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan .
  • Belum optimalnya pelaksanaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota

Di dalam KUHAP pasal 22 telah dijelaskan tentang berbagai macam penahan baik itu tahanan Rutan, tahanan Kota, tahanan Rumah . Tetapi dalam pelaksanaan nya tahanan kota dan tahanan rumah jarang sekali dilakukan , para apgakum lebih banyak melakukan tahanan Rutan karena dinalai lebih mudah dalam pelaksanaannya sehingga semua tahanan dari berbagai instansi semuanya dititipkan di Rutan.Itulah yang menyebabkan penuh nya Lapas dan Rutan di Indonesia .Ditambah lagi dengan adanya overstaying yaitu adanya keengganan kepala Rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya koordinasi  penegak hukum  yang menitipkan, meskipun pihak rutan telah melayangkan surat peringatan dalam jangka waktu 10 hari, 7 hari, dan 3 hari tetapi respon yang lambat dari aparat hukum yang menitipkan menjadikan pihak Rutan kebingungan apa yang harus dilakukan hal itulah menjadi penyebab adanya overstaying pada Rutan .

  • Pemberlakuan PP No.99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan

Peraturan ini berisi tentang pengetatan pemberian remisi dan pembinaan luar terhadap narapidana , sehungga ini menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah narapidana yang masuk dan jumlah narapidana yang keluar hal ini lah salah satu penyebab overcrowded  di Lembaga Pemasyarakatan . Hal ini diperparah dengan  kurang optimalnya penerapan pidana alternatif , sehingga seseorang yang melakukan tindak pidana ringan seperti kasus pencurian helm, buah, dll seharusnya tidak dipenjara melainkan diberikan pidana alternatif atau pidana bersyarat .

Beberapa faktor penyebab diatas dapat dijabarkan bahwa semua peristiwa yang terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia tidak seluruhnya  kesalahan sistem pemasyarakatan itu sendiri, melainkan adanya instansi-instansi terkait yang kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan sistem tersebut . 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun