Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soswatif Kaum Perempuan

11 November 2021   10:15 Diperbarui: 11 November 2021   10:23 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu adalah bicara hak asasi warga negara Indonesia untuk dapat dipilih dan memilih. Difasilitasi oleh Pemerintah melalui Penyelenggara Pemilu. Warga negara yang sudah berusia 17 tahun boleh mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu melalui partai politik. Partai politiklah yang mendaftarkan ke KPU untuk diverifikasi dan ditetapkan menjadi peserta. Dengan begitu, warga negara terfasilitasi haknya untuk dapat dipilih.

Pada mekanisme yang lain, warga negara yang sudah mempunyai hak memilih dapat mencalonkan diri langsung ke KPU melalui pencalonan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) setiap provinsi sebanyak 4 (empat) kursi DPD di senayan. 

Dalam konteks Pilkada, warga negara juga boleh mendaftarkan diri langsung ke KPU dalam kesempatan calon gubernur/bupati/walikota dari jalur perseorangan/independen. baik DPD maupun calon perseorangan dengan dukungan FC KTP elektronik dan pernyataan pemilih dengan jumlah yang ditentukan.

Selain hak untuk dapat dipilih, hak asasi lainnya adalah hak untuk memilih. Sudah berusia 17 tahun, memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT adalah beberapa syarat untuk dapat memilih atau menggunakan hak memilihnya.

Bicara hak asasi, adalah hak setiap orang. Sehingga tatacara untuk menggunakan haknya agar dapat dipilih atau memilih mestinya sampai kepada setiap orang juga. Tidak hanya tuags KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikannya, karena KPU dan Bawaslu dibagian penyelenggaraannya atau prosedur teknis pemenuhannya. 

Namun secara norma UU Pemilu dan Pilkada adalah pertauran yang dibuat oleh penyelenggara negara yaitu Pemerintah dan DPR. Dalam sistem perundangan kita, ketika UU ditetapkan, maka setiap orang dianggap mengetahuinya. Oleh sebab itu, kewajiban sosialisasi kepada setiap orang untuk dapat menggunakan hak asasinya dalam Pemilu menjadi kewajiban pertama oleh pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

Namun, tidak usah diperdebatkan. Faktanya, KPU dan Bawaslu juga melakukan sosialisasi penggunaan hak asasi dalam Pemilu. Hal tersebut karena persoalan teknis yang harus dilalui atau dipenuhi oleh warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Intinya, setiap orang dijamin oleh undang-undang untuk menggunakan hak asasinya dalam Pemilu. KPU fasilitatornya, Bawaslu mengawasi semua prosesnya.

Didalam undang-undang Pemilu, salah satu amanahnya adalah Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. juga diatur larangan dan sanksi pidana penjara dan denda untuk 'setiap orang' yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pasal tertentu. Sehingga, hak setiap orang untuk mengetahui apa saja larangan dan sanksi individul yang mengikatnya.

Larangan untuk individu dalam Pemilu seperti dalam Daftar Pemilih, pemilih harus menyampaikan informasi data diri atau data orang lain dengan benar. Jika tidak benar, ada sanksi pidananya. Dalam dukungan keanggotaan partai politik, calon DPD dan perseorangan dalam Pemilihan tidak boleh memalsukan tanda tangan pernyataan. Dalam hari pemungutan, 'setiap orang' tidak boleh memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih lainnya, dan sebagainya.

Berawal dari terdapat larangan dan sanksi pidana untuk 'setiap orang', maka sosialisasi menyasar kepada perorangan juga menjadi penting. Terlebih jika sudah diketahui kebiasaan perorangan atau tackrecord sesorang berbuat kecurangan dalam pemilu. 

Menggandeng tokoh berpengaruh atau memiliki komunitas besar juga strategis untuk koordinasi. Individu lainnya yang strategis adalah para khotib sholat jum'at, penceramah dan sebagainya yang memiliki banyak jama'ah. Maka sosialisasi menyasar perorangan menjadi penting. Disamping juga sudah menjadi hak asasi perorangan untuk mengetahui aturan main Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun