Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perhatian Khusus Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

17 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:22 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

CatatanBadruz--Partisipasi memilih penyandang dissabilitas dalam Pemilu/Pilkada terakhir di Kebumen tak capai 30%, kok bisa?. Saya tidak akan bahas detil perihal afirmatif action, pemilu akses, pemilu inklusif atau apapun istilahnya dalam membahasakan akses kelompok yang ‘terdiskriminasi’.  Bicara afirmatif action tidak hanya perihal kuota perempuan dan akses penyandang dissabilitas untuk mencapai tujuan kesetaraan dan keadilan. Namun konsistensi dan harmonisasi regulasi tentang afirmasi, pemahaman semua takeholders Pemilu, serta fakta yang ada, perlu dievalausi dan diperbaiki bersama terutama soal komitmen dan kesepahaman.

Dua kelompok tersebut mendapat perhatian dari UU Pemilu. Sebagai tandanya, dalam DPT dan rekapitulasi suara terdapat kolom laki-laki dan perempuan serta kolom dissabilitas beserta kategorinya. Kuota 30 % perempuan juga menjadi syarat pendaftaran partai politik dan pencalegan.

Perempuan dan penyandang dissabilitas sudah mendapat ruang dalam pencalonan legislatif. Itu gambaran sederhana afirmatif action dalam UU Pemilu meskipun banyak evaluasi teknis pelaksanaannya. Tujuannya, mendapat kesempatan yang sama untuk dipilih dan tampil diruang publik sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Cukupkah hanya secara akses normatif?

Fakta keterlibatan mereka pada setiap tahapan Pemilu dan ujungnya apakah konsisten terhadap hasil dalam keterwakilannya?. Bisa jadi tujuan afirmasi untuk kesetaraan dan keadilan hak terhambat oleh mindset para pihak yang terlibat dalam Pemilu. Belum lagi perdebatan kodrat laki-laki perempuan yang berbeda, isu dari barat vs timur, serta mindset Pemilihan adalah memilih yang terbaik (terkuat). Hal tersebut kemudian memeritokrasi bahwa bicara Pemilu cukup yang penting ‘setiap orang warga negara Indonesia’ tanpa kategori khusus. Ini akan muter dan memusingkan. Butuh rokok dua bungkus dan tiga  cangkir kopi nasgitel.

Kembali ke laptop. Bahwa Pemilih Dissabilitas di Kebumen perlu mendapat perhatian bersama. Tidak hanya tentang hak dan kemudahan masuk TPS. Namun dorongan dan dukungan untuk terlibat disemua tahapan menjadi penting. Partai politik juga harus mengajak mereka untuk menjadi calon legislatif. Kemudahan untuk mengikuti sebagai peserta kampanye juga kudu diupayakan. Karena dissabilitas itu bermacam kondisinya; ada tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan sebagainya. Sanggupkan partai politik menfasilitasi hal tersebut dalam kampanye? Fasilitasi dan dukungan kepada mereka sesuai dengan kondisi kategori dissabilitasnya.

Mindset kesetaraan dan keadilan juga tidak hanya untuk perempuan saja. Namun untuk penyandang dissabilitas. Ini berlaku untuk semua stakeholders Pemilu, tidak hanya upaya dari penyelenggara dan partai politik saja. Semua kudu konsisten. Tujuan keadilan dan kesetaraan untuk perempuan dan penyandang dissabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimulai dari melibatkan mereka dalam Pemilu.

Di Kebumen, masih perlu motivasi kepada penyandang dissabilitas untuk berani maju menjadi calon legislatif. Agar kelak jika terpilih sebagai DPRD dapat memperjuangkan dengan tepat kebutuhan-kebutuhan dan fasilitas kelompok dissabilitas. Dimulai dari perlunya mendorong secara optimal partisipasinya dalam Pemilu. Tidak hanya dalam hal partisipasi dalam mencoblos tentunya. Dibawah ini saya sajikan data Pemilih dissabilitas yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kemarin. Untuk direnungkan dan dilakukan upaya pendidikan politik dan sering merangkul. Sehingga terjaga semangat berbangsa dan bernegaranya, terlindungi hak-haknya serta tidak ada perlakukan diskriminastif dari siapapun.

Data Pemilih Dissabilitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 sebanyak 2.623. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak; 727 atau 27,71%. Sedangkan pada Pemilu 2019 (Presdien); 2.744. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 777 atau 28,31 %

Melihat data tersebut, masih perlu sosialisasi secara maksimal. Tidak hanya kepada penyandang dissabilitas. Namun kepada partai politik dan masyarakat secara luas. Motivasi, dukungan langsung serta mindset yang adil dari semua pihak kepada meraka harus dimiliki. Bicara hak kesetaraan dan keadilan kepada mereka memang harus dibuka seluas-luasnya disemua bidang. Tidak hanya dalam Pemilu. Pemerintah juga menjadi actor utama dalam mensejahterakan penyandang dissabilitas. Oleh sebab itu semua regulasi kebijakan tidak boleh mendiskriminasi penyandang dissabilitas karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. (druz80)

 

Badruzzaman, tinggal di Kebumen

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun