Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengapa Jumlah TPS Pemilu Berubah-ubah?

6 Oktober 2021   07:41 Diperbarui: 6 Oktober 2021   07:44 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentang Pemilu Serentak di Kebumen. Salah satu prinsip penyelenggaraannya adalah untuk tujuan efektif dari segi waktu dan efisien dari sisi angaran. Pemilu serentak dengan menggabungkan 5 (lima) jenis pemilu yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam satu waktu. 

Pemilu 2019 menyisakan masalah serius yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Yang fenomenal adalah penyelenggara Pemilu secara nasional banyak yang meninggal dunia karena kelelahan. Kendati di Kebumen jumlahnya sedikit yang meninggal namun banyak penyelenggara yang jatuh sakit karena kelalahan.

UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih akan digunakan untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Pengalaman 2019 semoga tidak terulang kembali di tahun 2024. 

Utamanya soal keselamatan 'nyawa' dan kesehatan penyelanggara dan petugas keamanan karena faktor 'kelelahan saking banyak dan beratnya teknis pelaksanaannya. 

Nyawa manusia tentu tidak dapat dibandingkan dengan uang. Tentang kemanusiaan (keselamatan) warga negara tak dapat diabaikan atau tak ada yang lebih penting darinya.

Melihat kosnep keserentakan, mestinya juga ada sisi konsistensi jika dikorelasikan dengan prinsip penyelenggaraan yang efisien dari anggaran, rujukan UU masih sama. 

Salah satunya adalah jumlah TPS. Pemilu 2024 bisa saja tidak sama jumlah TPS nya dengan Pemilu 2019. Meskipun banyak pendapat bahwa demokrasi tidak bisa diukur dengan uang. 

Begitu juga konsekuensi UU yang mengaturnya mewajibkan pemerintah untuk menyiapkan berapapun besarnya anggaran Pemilu. Namun faktanya negara terbatas anggaran keuangannya. 

Jika jumlah TPS Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 akan memudahkan banyak hal teknis penyelenggaraan karena UU dan perspektif Peraturan KPUnya (jika) masih sama.

Untuk Kabupaten Kebumen, jumlah TPS Pemilu 2019 sebanyak 4.538 untuk mewadahi daftar Pemilih yang mencapai 1.072.708, belum termasuk pemilih tambahan atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan kuota 2%. 

Dalam regulasi Pemilu, jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Pada Pemilu 2019, jumlah maksimal pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun