Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kata Kubu Prabowo, Penegakan Hukum Saat Ini Berat Sebelah

6 Februari 2019   17:46 Diperbarui: 6 Februari 2019   17:51 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taufik juga mengungkapkan, bahwa nanti Prabowo akan menjenguk Ahmad Dhani. " Insya Allah Pak Prabowo akan menjenguk mas Dhani. Kemarin sempat ke rumah Dhani," katanya.

Mengenai sosok Dhani sendiri, dengan terus terang Taufik memuji pentolan Dewa tersebut. Di matanya, Dhani adalah sosok yang tegar. Seorang pejuang yang berani. Sosok yang kritis terhadap penguasa."  Suara langit kita akan minta berpihak pada kita," katanya.

Setelah Taufik memberi kata sambutan, diskusi pun dimulai.  Pengacara Guru Honorer, Andi M Asrun yang tampil sebagai narasumber pertama. Mengawali paparannya M Asrun sedikit mengungkit pengalamannya saat jadi wartawan. Katanya, ketika itu era Soeharto. Ia sempat mengalami permasalahan hukum. Dan memang tak mudah melawan penguasa. Butuh keberanian yang berlebih.

" Saya mengalami persoalan hukum sejak zaman Pak Harto. Ketika saya menjadi wartawan Jawa Pos bersama Benny K. Harman yang waktu itu bekerja di Media Indonesia. Kami menentang pembredelan Tempo. Kami lawan dengan gigih sampai ke PTUN dan menang. Tidak mudah ketika berhadapan dengan penguasa," katanya.

Setelah itu zaman berganti. Soeharto lengser. Rezim pun berganti. Lalu kata M Asrun, lahir UU Guru dan Dosen atau. UU Nomor 14 Tahun 2005. Lahirnya UU itu juga membutuhkan perjuangan. Karena selama itu pula hak-hak dari guru tidak pernah didapatkan secara mudah. Tapi lewat perjuangan yang menguras energi, lahirlah UU Guru dan Dosen. Regulasi tersebut  lahir dan disahkan setelah Jakarta dibanjiri jutaan guru dan PGRI. " PGRI melakukan advokasi luar biasa sekali. Akhirnya kita bisa meneguhkan anggaran 20 persen harus bisa dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah. Tapi saya tidak mengalami represi. Tidak ada represi di zaman Pak SBY. Saya tidak diinteli kemana-mana," katanya.

Kata Asrun, soal guru honorer,  ia sengaja membandingkan dengan era SBY. Menurutnya,  di era SBY, hampir 2/3 guru honorer diangkat dengan seleksi administratif. Dan memang para guru ini harusnya sudah diangkat sebagai PNS.  Mereka sudah bekerja dan teruji kemampuannya. Sudah terlatih semua. " Guru itu mendekati angka 10 juta seluruh Indonesia. Dari mulai tingkat TK sampai SMA baik negeri atau swasta," ujarnya.

Persoalan guru honorer ini menurut Asrun, adalah problem besar. Sayang sepertinya masalah guru honorer seolah-olah dilupakan oleh rezim sekarang ini. Ia pun menyebut salah satu bukti yakni  aturan yang dibuat Menteri PAN dan RB yang membatasi honorr untuk ikut seleksi menjadi PNS.

" Tidak boleh untuk para guru dan tenaga pendidikan. Ini menurut saya sebuah kesalahan besar di rezim sekarang ini. Kami uji dan gugat ke Mahkamah Agung. Luar biasa sekali, perkara diajukan 14 November diputus tanggal 16 Desember," katanya.

Dokpri
Dokpri
Sedikit harapan muncul dari Mahkamah Agung. Mahkamah kata Asrun, menyatakan pembatasan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. Atau menciptakan norma baru yang sebenarnya tak benar. Jadi orang yang mau ikut seleksi sudah dibatasi.

"  Ini kesalahan besar dari Pak Jokowi kalau menurut saya. Masa presiden juga baru tahu bahwa gaji honorer ada yang 300 ribu, 150 ribu, 75 ribu. Saya punya buktinya. Bayangkan gaji guru 300 ribu dibagi 30 hari, maka 10 ribu sehari. Itu hanya bisa beli beras seliter. Jadi sangat tidak manusiawi. Ini menurut saya adalah pelanggaran konstitusi. Ini tidak main-main. Kita diamanatkan alinea 4 UUD 1945, guru turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menurut saya persoalan besar di era Jokowi," tuturnya.

Asrun juga menyentil  organisasi profesi guru.  Ia melihat, organisasi profesi guru tidak lantang menyuarakan kepentingan guru kepada Presiden Jokowi. Tapi kemudian diterbitkan PP Nomor 49/2018 yang mengatur soal pegawai kontrak. Baginya ini mengherankan. "  Yang namanya kontrak di bawah UU Tenaker, kontrak hanya bisa berjalan dua kali setahun. Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup. Itu menyalahi basic perjanjian kerja. Yang tidak bagus dari PP ini, PP ini diucapkan pada saat peringatan hari ulang tahun guru. Jadi ketika HUT guru, Bapak Presiden tidak memberikan apa-apa kepada guru, malah dibikin bingung dengan status kontrak ini. Jadi seolah-olah pekerjaan mulia sebagai guru, kasarnya sebagai kuli kontrak," urainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun