Mohon tunggu...
Muhammad Adib Mawardi
Muhammad Adib Mawardi Mohon Tunggu... Lainnya - Sinau Urip. Nguripi Sinau.

Profesiku adalah apa yang dapat kukerjakan saat ini. 😊

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Utang dan Rasa Persahabatan

14 Januari 2021   09:34 Diperbarui: 14 Januari 2021   10:33 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang mengambil kredit (Rilsonav-Pixabay)

Dan oleh karena bahasan ini sudah pernah saya babar pada tulisan saya sebelumnya yang berjudul Utang Piutang dalam Tinjauan Al-Qur'an, maka saya tidak akan menjelaskan kembali masing-masing dari poin di atas tadi. 

Itulah di antara tata cara yang dianjurkan mengenai mekanisme perkreditan yang baik melalui ayat tersebut. 

Selanjutnya, pada ayat yang lain kita juga diajari tentang alternatif yang bisa kita tempuh manakala tak menemukan pihak yang dapat mencatat transaksi utang piutang itu, yakni kita bisa menggunakan sistem gadai barang jaminan yang nilainya setara dengan sejumlah uang yang kita pinjam. 

Ihwal ini diterangkan dengan sangat jelas pada ayat berikutnya, yakni dalam QS Al-Baqarah ayat 283.

Selain itu, dalam transaksi utang piutang, siapa saja tentu tak dapat memungkiri potensi terjadinya kemoloran waktu pelunasan bahkan risiko gagal bayar dari mereka yang berutang. Dan untuk masalah ini, penjelasan di dalam Al-Qur'an juga telah memberi solusinya. 

Pada QS Al-Baqarah ayat 280, Allah SWT telah menganjurkan pada kita manakala mendapati pihak yang sedang kesulitan untuk melunasi pinjaman itu agar kita menunggu atau menambah waktu pelunasan bagi mereka sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih longgar sekaligus dana untuk membayar atau melunasinya. 

Dan manakala sampai kapan pun ternyata mereka tak sanggup untuk melunasi utang tersebut, maka kita juga diberi pilihan yang lebih baik di sisi Allah untuk diri kita, yakni dengan cara mengikhlaskan pinjaman itu.

Tentunya perkara mengikhlaskan pinjaman ini akan mudah untuk kita laksanakan manakala kita telah memiliki kemampuan finansial yang cukup sekaligus ketaqwaan yang teguh untuk mengamalkannya. 

Kita yang senantiasa mempercayai datangnya hari dimana setiap perkara akan dikembalikan urusannya kepada Allah, setiap orang akan memperoleh haknya secara adil dan tidak mendapati kezaliman sedikit pun atas keadilan yang dimiliki-Nya, yang termasuk di dalamnya adalah perkara utang piutang. 

Namun, manakala kita masih belum sanggup untuk merelakan utang itu, pada keadaan ini kita juga tak dipermasalahkan karena menganggapnya sebagai utang yang patut kita tagih. 

Sebab, di dalam utang piutang sejatinya memang terdapat hak adami yang wajib ditunaikan dan harus dilunasi oleh siapa saja yang memiliki pinjaman. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun