Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Helm SNI Palsu Perlu Ditertibkan

7 Mei 2012   17:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:35 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1336436640183919813

[caption id="attachment_186923" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi Helm ber-SNI/Kompasiana (KOMPAS/Riza Fathoni)"][/caption] Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengendara sepeda motor (kendaraan roda dua) diwajibkan mengunakan helm. Helm yang digunakan harus memenuhi ketentuan SNI berdasarkan SK Kementerian Perindustrian No SK : 40/M-IND/PER/6/2008. SNI untuk helm pengendara sepeda motor adalah SNI 1811:2007. Pada abstraksi SNI tersebut, persyaratan material bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 00C sampai 550C selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Selain itu, konstruksi helm harus memenuhi persyaratan yaitu terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Kini di pasaran terdapat cukup banyak helm dengan berbagai pilihan harga dari mulai Rp. 70.000 sampai ratusan ribu dan sama-sama memiliki logo SNI yang tercetak timbul (bukan stiker). Yang berharga murah kualitasnya memang tidak sama dengan yang mahal. Kekuatan tempurungnya tidak terlalu keras, ketika sedikit ditekan saja terasa lentur dan agak meletot. Bahkan ketika helm itu disimpan di atas motor dan terjatuh bisa pecah. Lha, jika helm itu terjatuh begitu saja pecah, bagaimana ia dapat melindungi kepala saat terjadinya kecelakaan? Memang, kesadaran masyarakatlah yang menentukan mau helm jenis mana yang harus dipilih. Jika ingin helm yang benar-benar melindungi kepala maka pasti akan membeli yang berkualitas meskipun harganya lebih mahal. Namun meskipun demikian, hal ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah agar masyarakat tidak terjebak dalam kepentingan sesaat, yaitu mendapatkan harga murah tetapi tidak mendapatkan perlindungan dari fungsi helm itu sendiri. Jika pengguna helm SNI palsu itu bisa kena tilang polisi karena dianggap melanggar, mengapa para pedagang helm murah itu dibiarkan beroperasi? Untuk para pembeli helm, selain memperhatikan kualitasnya agar memperhatikan juga kemasannya. Berdasarkan ketentuan SNI, pada kemasannya sekurang-kurangnya harus mencantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran (S, M, L, XL).  Jika salah satunya tidak ada, bisa dipastikan SNInya bodong.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun