Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

AMDAL Harus Transparan Agar Tidak Ada Gejolak

31 Oktober 2017   15:49 Diperbarui: 31 Oktober 2017   16:01 2501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, Isu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang bermasalah dituding menjadi salah satu penyebab terjadinya gejolak di masyarakat. Bentuknya bisa demo masif bahkan sampai ramai-ramai menyetop proyek sedang berjalan. Tanpa bermaksud menunjuk atau menilai proyek apa saja yang bermasalah, saya hanya ingin berbagi bahwa AMDAL memang seharusnya disusun secara transparan.

Dokumen AMDAL yang disusun secara baik akan memberikan informasi dua arah, yaitu untuk perusahaan (dalam AMDAL disebut Pemrakarsa) tentang kekhawatiran-kkhawatiran masyarakat tentang dampak negatif yang terjadi dan untuk masyarakat mengenai dampak apa saja yang berpotensi terjadi jika usaha atau kegiatan itu dilaksanakan.

Transparansi itu  dimulai dengan diumumkannya rencana proyek sebelum penyusunan AMDAL dimulai. Rencana kegiatan harus diumumkan dimedia masa, kalau kegiatannya lokal cukup di media lokal kalau kegiatannya lingkup nasional harus di media nasional. Pengumuman itu juga dipasang di perusahaan, isntansi lingkungan hidup, kelurahan/desa dan di tapak proyek sehingga semua masyarakat mengenahui dan dapat memberikan aspirasi dan menyatakan keresahan-keresahannya jika proyek itu ada. Pengumuman di tempat yang salah dapat menyebabkan aspirasi yang ditangkap salah pula.

Sejalan dengan pengumuman tersebut, perusahaan harus melakukan dengar pendapat dengan masyatakat tersebut. Perusahaan harus menjelaskan mengapa proyek itu dilakukan di tempat itu, potensi dampak apasa saja yang akan terjadi, apa manfaatnya kegiatan tersebut dan bagaimana kesanggupan perusahaan mengelola dampak yang akan terjadi tersebut.

Berdasarkan ketentuan, masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat terdampak, masyatakat pemerhati dan pihak yang berpengaruh pada pengambilan keputusan. Dalam forum tersebut, masyarakat harus menunjuk perwakilannya untuk selanjutnya terlibat dalam pembahasan dokumen AMDAL yang akan dibuat.

Kedua bentuk sosialisasi ini dianggap sebagai usaha maksimal perusahaan dalam upaya menjaring aspirasi masyarakat. Kekhawatiran-kekhawatiran dan aspirasi masyarakat itu sendiri selanjutnya menjadi salah satu alat ukur apakah suatu dampak itu dianggap penting atau tidak dan bagaimana cara pengelolaannya. Ini adalah sesuatu yang unik karena suatu dampak dapat dianggap meresahkan di suatu tempat tetapi tidak untuk di tempat lain.

Keterlibatan masyarakat selanjutnya adalah diikutkannya wakil masyarakat dalam pembahasan AMDAL yaitu dalam sidang komisi. Karena pada tahap ini banyak metode ilmiah yang dikaji dan beberapa pihak masyarakat memiliki keterbatasan ilmu pengetahuan tentang hal tersebut, wakil masyarakat bisa menilai ujung, atau kesimpulannya saja apakah proyek itu memberikan manfaat positif atau tidak.

Dengan transparansi tersebut, proyek atau kegiatan tidak akan dihentikan paksa atau didemo ketika sudah berlangsung karena kedua belah pihak sudah saling mengerti. Perusahaan mengerti kekhawatiran dan keinginan masyarakat dan masyarakat mengerti apa manfaatnya proyek tersebut dan kompensasi apa yang akan diterima jika dampak dari kegiatan itu tidak dapat dikendalikan.

JIka ada proyek yang dihentikan paksa, baik oleh pemerintah atau masyarakat, baiknya jangan dibawa dulu ke ranah politik kalau ada indikasi AMDALnya tidak baik.

Demikian, salam pelestarian lingkungan hidup

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun