Mohon tunggu...
Kang Marakara
Kang Marakara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengangguran Terselubung

Belajar dan mengamalkan.hinalah aku,bila itu membuatmu bahagia.aku tidak hidup dari puja-pujimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada Apa dengan Pejabat Penyelenggara Negara Kita, Mana LHKPN-mu?

26 Februari 2019   14:22 Diperbarui: 26 Februari 2019   14:39 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat pemegang amanah. Foto: pixabay.com

Mencermati data terbaru tersebut,ada sesuatu yang janggal dan memprihatinkan.ternyata wakil wakil rakyat yang terhormat,para pembuat undang undang,(termasuk undang undang nomor 28 tahun 1999) ternyata tingkat kesadaranya dalam melaporkan harta kekayaanya melalui LHKPN,masih sangat rendah.

Tentu miris bagi kita semua,bagaimana lembaga yang di serahi kewenangan untuk membuat undang undang,tapi para anggotanya sendiri kurang menunjukan sikap yang terpuji dalam melaksanakan undang undang tersebut.

Alasan kesibukan dan padatnya agenda kerja,bukan alasan yang bisa di terima akal sehat kita.bukankah setiap anggota dewan memiliki staf,yang tentunya bisa membantu membuat laporan harta kekayaan.

Dan bagi sebahagian anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN nya,dengan alasan ribet dan gagap teknologi(gaptek),menambah bingung rakyat yang mendengarnya.

Penulis jadi ingat bagaiman dulu ketika pertama kali mendaftar ke anggotaan di kompasiana.karena fasilitas tidak ada,ditambah lagi gagap teknologi,dan jarak yang jauh dari perkotaan,penulis mengalami kendala yang cukup rumit ketika hendak melakukan validasi akun.tapi dengan niat yang sungguh sungguh,tanpa memperdulikan lelah yang mendera,akhirnya masalah itu dapat di atasi.

Itu kisah penulis yang hanya luludan sd,tidak punya sumber daya dan sumber dana,tapi dengan kemauan bisa mengatasi masalah.tapi kalau anggota DPRD mengeluhkan hal yang sama,rasa rasanya koq nggak masuk akal.

Apa susahnya bagi para pejabat untuk mencari orang yang bisa membantu membuat laporan,jabatan ada,uang ada,pasilitas ada,nama besar ada,tanpa di minta dua kalipun orang akan dengan senang hati membantu.

Akhirnya terpulang kembali kepada hati nurani masing masing pejabat,agar dengan kesadaran sendiri melaporkan berapapun harta kekayaan yang di milikinya.undang undang nomor 28 tahun 1999,sejatinya adalah upaya kita semua agar transparansi bagi para pejabat negara,dapat membawa kebaikan bagi seluruh rakyat indonesia,termasuk bagi pejabat yang bersangkutan.

Masih ada waktu hingga tanggal 31 maret 2019,bagi para pejabat untuk menyerahkan laporan harta kekayaanya.rakyat menunggu itikad baik dari para pejabat,agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.kalau bersih mengapa risih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun