Mohon tunggu...
Kang Marakara
Kang Marakara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengangguran Terselubung

Belajar dan mengamalkan.hinalah aku,bila itu membuatmu bahagia.aku tidak hidup dari puja-pujimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada Apa dengan Pejabat Penyelenggara Negara Kita, Mana LHKPN-mu?

26 Februari 2019   14:22 Diperbarui: 26 Februari 2019   14:39 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat pemegang amanah. Foto: pixabay.com

Sebagai aparatur penyelenggara negara,para pejabat adalah individu individu yang di serahi tanggung jawab dan amanah oleh rakyat untuk menjalankan dan mengelola  kelangsungan bangsa ini.

Sebagai pejabat penyelenggara negara,mereka harus tunduk dan patuh dengan per undang undangan yang berlaku dan mengikat.dan sebagi pejabat penyelenggara negara,mereka punya kewajiban moral,untuk menjadi contoh yang baik dalam hal kepatuhan kepada undang undang.

Adalah KPK,sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk meneliti,menilai,menguji,apakah harta kekayaan yang di miliki seorang pejabat penyelenggara negara wajar atau tidak,mengeluarkan rilis terbaru tentang kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan yang di milikinya,melalui LHKPN(laporan harta kekayaan penyelenggara negara).

Data yang masuk sampai tanggal 25 pebruari 2019 menunjukan,betapa masih rendahnya kesadaran para pejabat penyelenggara negata dalam melaporkan harta kekayaanya.

Berikut rilis data dari KPK per tanggal 25 pebruari 2019 :

Eksekutip.wajib lapor:260.460, sudah lapor:48.294, kepatuhan:18,54%

Yudikatif.wajib lapor:23.855,sudah lapor:3.129,kepatuhan:13,12%

DPR RI.wajib lapor:524,sudah lapor:40,kepatuhan:7,63%

MPR.wajib lapor:2,sudah lapor:1,kepatuhan:50%

DPRD.wajib lapor:16.310,sudah lapor:1.665,kepatuhan:10,21%

BUMN/BUMD.wajib lapor:27.855,sudah lapor5.387,kepatuhan:19,34%(sumber:detiknews.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun