Sebagai aparatur penyelenggara negara,para pejabat adalah individu individu yang di serahi tanggung jawab dan amanah oleh rakyat untuk menjalankan dan mengelola  kelangsungan bangsa ini.
Sebagai pejabat penyelenggara negara,mereka harus tunduk dan patuh dengan per undang undangan yang berlaku dan mengikat.dan sebagi pejabat penyelenggara negara,mereka punya kewajiban moral,untuk menjadi contoh yang baik dalam hal kepatuhan kepada undang undang.
Adalah KPK,sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk meneliti,menilai,menguji,apakah harta kekayaan yang di miliki seorang pejabat penyelenggara negara wajar atau tidak,mengeluarkan rilis terbaru tentang kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaan yang di milikinya,melalui LHKPN(laporan harta kekayaan penyelenggara negara).
Data yang masuk sampai tanggal 25 pebruari 2019 menunjukan,betapa masih rendahnya kesadaran para pejabat penyelenggara negata dalam melaporkan harta kekayaanya.
Berikut rilis data dari KPK per tanggal 25 pebruari 2019 :
Eksekutip.wajib lapor:260.460, sudah lapor:48.294, kepatuhan:18,54%
Yudikatif.wajib lapor:23.855,sudah lapor:3.129,kepatuhan:13,12%
DPR RI.wajib lapor:524,sudah lapor:40,kepatuhan:7,63%
MPR.wajib lapor:2,sudah lapor:1,kepatuhan:50%
DPRD.wajib lapor:16.310,sudah lapor:1.665,kepatuhan:10,21%
BUMN/BUMD.wajib lapor:27.855,sudah lapor5.387,kepatuhan:19,34%(sumber:detiknews.com)