Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Wafa
Muhammad Khoirul Wafa Mohon Tunggu... Penulis - Santri, Penulis lepas

Santri dari Ma'had Aly Lirboyo lulus 2020 M. Berusaha menulis untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Instagram @Rogerwafaa Twitter @rogerwafaa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fikih Manhaji sebagai Solusi Bermadzhab secara Dinamis

16 Juli 2020   06:24 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:39 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam mewariskan kekayaan intelektual yang luar biasa. Banyak kajian dan pendalaman akan Alquran dan hadis yang dikodifikasikan dalam berbagai macam literatur klasik. Termasuk juga spesialisasi memahami hukum agama Islam (baca: fikih). Istilahnya adalah bermazhab.

Dokumentasi hukum-hukum Islam yang ada dalam banyak madzab Islam menjadi warisan berharga dan bukti betapa hidupnya diskusi ilmiah pada zaman dahulu.

Perjalanan sebuah madzhab fikih sendiri sangat panjang. Bukan proses sederhana sekian tahun. Ada pemikiran yang akhirnya harus melewati seleksi alam. Seperti madzhab Dzahiriyyah, madzhab imam Laits, dan sebagainya. Dan tentunya ada yang tetap bertahan. Seperti madzahibul arba'ah.

Sejarahnya demikian kompleks. Mulai dari imam madzhab yang menjawab langsung berbagai permasalahan waqi'iyah dan aktual pada masanya dengan langsung merujuk kepada dalil Alquran dan hadis (atau referensi lain seperti ijma' atau qiyas, bahkan mashlahah mursalah ataupun 'amalu ahlul Madinah).

Kemudian beragam jawaban dan fatwa dari imam madzhab tersebut dikumpulkan dan dikodifikasikan oleh murid-murid imam madzhab masing-masing. 

Lalu dirumuskanlah pondasi ushul fikih dan kaidah ushuliyyah dari masing-masing imam. Tentunya dengan melihat kembali esensi dari rumusan fikih sebagai sebuah contoh nyata yang membantu menemukan arah dan titik temu pemikiran.

Bermazhab Secara Dinamis

Islam memiliki dua hal pokok yang amat fundamental. Akidah dan syariah. Akidah memiliki keterkaitan erat dengan keimanan seseorang, sedangkan syariah memiliki keterkaitan dengan tatanan kehidupan.

Sejak dulu, keimanan adalah sesuatu yang sakral dan dogmatis. Sedangkan tatanan kehidupan adalah hal yang dinamis. Rumusan tentang pokok akidah tidak pernah berubah sejak dulu. Sedangkan hukum syariah kecuali yang paten dalam ijma' (konsensus agama), akan selalu memiliki kontroversi pendapat (disebut fikih).

Ada dakwaan dari sebagian pihak bahwa fikih pesantren kurang bisa menjawab tuntutan zaman, juga ada klaim tentang tidak perlunya mengikuti madzhab tertentu. Mungkin pemahaman demikian bisa muncul salah satu sebabnya dikarenakan kurang memahami sejarah perkembangan madzhab itu sendiri.

Apa yang tertera dalam kutubus salaf adalah contoh permasalahan yang aktual pada masanya. Dengan rumusan yang tetap memegang koridor dan kaidah ushuliyyah dari madzab tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun