Pembinaan dan sosialisasi tentang keselamatan perjalanan KA bagi pelajar sekolah menengah pertama maupun sekolah dasar terus di lakukan oleh Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto.
Kali ini kegiatan digelar  di SMP Negeri 2 Margasari dan SD Negeri Pakulaut 2, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (30/04).
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pembinaan dan sosialisasi digelar karena hingga saat ini masih sering terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna jalan raya akibat tertabrak KA di perlintasan sebidang.
"Kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya beberapa korban jiwa dan kerugian material hingga miliaran rupiah. Selain itu, sampai saat sekarang juga masih sering terjadi aksi pelemparan terhadap KA, beberapa di antaranya dilakukan oleh anak-anak yang masih berstatus pelajar," jelasnya.
"Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 ke-13, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," katanya.
Sementara itu, Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset PT KAI Daop 5 Purwokerto Mohammad Safriadi mengatakan pembinaan dan sosialisasi harus selalu dilakukan guna memberikan pembelajaran dan pemahaman terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan KA.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala SMPN 2 Margasari Muhajirin menyampaikan terima kasih atas pembinaan dan sosialisasi yang disampaikan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Kami berharap ke depan, Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto menggelar kegiatan yang sama bagi warga di sekitar jalur rel KA," katanya.