Mohon tunggu...
Chams
Chams Mohon Tunggu... -

Pribadi yang selalu berusaha membahagiakan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tekan Angka Kecelakaan di Jalur KA, Manajemen Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi

30 April 2018   16:18 Diperbarui: 30 April 2018   16:40 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengajak siswa-siswi untuk mematuhi larangan bermain di jalur KA. (Foto: Dokumen Humasda 5 Pwt)

Pembinaan dan sosialisasi tentang keselamatan perjalanan KA bagi pelajar sekolah menengah pertama maupun sekolah dasar terus di lakukan oleh Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto.

Kali ini kegiatan digelar  di SMP Negeri 2 Margasari dan SD Negeri Pakulaut 2, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (30/04).

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pembinaan dan sosialisasi digelar karena hingga saat ini masih sering terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna jalan raya akibat tertabrak KA di perlintasan sebidang.

"Kecelakaan tersebut mengakibatkan terjadinya beberapa korban jiwa dan kerugian material hingga miliaran rupiah. Selain itu, sampai saat sekarang juga masih sering terjadi aksi pelemparan terhadap KA, beberapa di antaranya dilakukan oleh anak-anak yang masih berstatus pelajar," jelasnya.

"Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 ke-13, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," katanya.

Sementara itu, Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset PT KAI Daop 5 Purwokerto Mohammad Safriadi mengatakan pembinaan dan sosialisasi harus selalu dilakukan guna memberikan pembelajaran dan pemahaman terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan KA.

Manajer Obyek Vital dan Aset Daop 5 Purwokerto mengajak siswa untuk aktif agar materi tersampaikan. (Foto: Dokumentasi Humasda5 Pwt)
Manajer Obyek Vital dan Aset Daop 5 Purwokerto mengajak siswa untuk aktif agar materi tersampaikan. (Foto: Dokumentasi Humasda5 Pwt)
"Dengan demikian, gangguan-gangguan keselamatan perjalanan KA bisa diminimalisasi sampai dengan tiada lagi gangguan, sehingga semua KA berjalan selamat dan kenyamanan pelanggan bisa terlayani dengan baik," katanya.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala SMPN 2 Margasari Muhajirin menyampaikan terima kasih atas pembinaan dan sosialisasi yang disampaikan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Siswa-siswi mengikuti Binsos dengan serius. (Foto: Dokumentasi Humasda5 Pwt)
Siswa-siswi mengikuti Binsos dengan serius. (Foto: Dokumentasi Humasda5 Pwt)
Menurut dia, pembinaan dan sosialisasi yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api sangat bermanfaat bagi guru dan siswa sehingga mereka bisa memahami bahwa bermain di jalur rel KA itu berbahaya dan melanggar undang-undang.

"Kami berharap ke depan, Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto menggelar kegiatan yang sama bagi warga di sekitar jalur rel KA," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun