Mohon tunggu...
Kamaruddin
Kamaruddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengingat bersama dengan cara menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Sosial Masih Menjadi Strategi Pemerintah Dorong Ketahanan Sosial

29 September 2022   00:24 Diperbarui: 29 September 2022   00:31 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh - Bantuan sosial bisa dipandang dari berbagai perspektif, bantuan sosial secara umum sebagai hak dasar warga negara. Hal itu melekat, berlaku secara universal setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan sosial baik dalam bentuk jaminan maupun bantuan sosial.

Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, menjelaskan jika melihat data pemerintah terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional, perlindungan sosial termasuk porsi yang cukup besar. Di tahun 2020 porsinya paling besar dari sekitar Rp695,2 triliun, untuk perlindungan sosial Rp216,9 triliun. Tahun 2021 Rp744,7 triliun, untuk perlindungan sosial Rp186,6 triliun, dan di tahun 2022 Rp455,6 triliun, untuk perlindungan sosial Rp154,8 triliun.

"Jadi perlindungan sosial masih menjadi strategi pemerintah untuk mendorong ketahanan sosial maupun ekonomi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Bukan rahasia umum bansos selalu bermasalah baik dari segi tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi," kata Yunu dalam Webinar Regional Peran Pemerintah untuk Meningkatkan Ketahanan Sosial Warga Rentan (Pelaksanaan Bantuan Sosial di Situasi Pandemi Covid-19), Kamis, 15 September 2022.

Sebelumnya, kata Yunu, muncul di berita  temuan sementara BPK bahwa bansos tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan  potensi kerugian negara yang cukup besar  hingga Rp6,93 triliun. Itu menjadi indikasi ada hal-hal yang secara administrasi masih belum tepat.

"Kemudian juga prakerja ada kemungkinan tidak tepat sasaran ada yang layak dan tidak layak. Bantuan subsidi upah juga ada yang tidak berhak menerima. Dana desa juga masih bermasalah," ungkap Yunu.

Ia mengatakan kebijakan dan program bansos di Indonesia program bansos ada yang bersifat lanjutan, modifikasi atau adaptasi dari program sebelum pandemi. seperti program PKH, kartu sembako, KIP sekolah KIP kuliah PBI dan BPJS. Itu dilanjutkan pemerintah dari sebelum pandemi sampai sesudah pandemi. Modifikasi terhadap jumlah penerimanya, durasinya dan nilai yang diberikan.

Tetapi, lanjutnya, dia juga melihat beberapa terobosan pemerintah untuk mengeluarkan program-program yang baru sifatnya ketika pandemi terjadi seperti BLT dana desa, bansos tunai, sembako, diskon listrik, kartu prakerja, bantuan internet guru dan siswa, bantuan subsidi upah untuk guru honorer, subsidi gaji dan BLT minyak goreng.

"Semuanya memiliki metode penyaluran yang tidak seragam meskipun berniat sama tetapi dilakukan secara perfakmentasi dan metode yang beragam," jelas Yunu.

Menurutnya, permasalahan klasik bansos di Indonesia yang belum tertuntaskan yaitu bansos terbukti tidak merata. Jadi pemerintah sudah menginisiasi program satu data, meta datanya bisa dipertukarkan, pengumpulan datanya bisa dikumpulkan, yang digunakan oleh kementerian atau lembaga.

"Masih dilakukan dengan metode metode yang masih begitu-begitu saja tidak ada perubahan dan permasalahannya akan terulang kembali saat penyaluran bansos," tegas Yunu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun