"Proses pengawalan kita semua harus terus berlanjut untuk memastikan agar proses pembahasan dan kebijakan yang diputuskan tersebut memberikan perlindungan komprehensif kepada Anak korban kekerasan seksual sebagaimana yang kita harapkan," ujarnya.
Advokat LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyebutkan pihaknya bersama komunitas Reqan saat ini bersama tim perumus dari LBH Banda Aceh dan Reqan telah meyelesaikan hasil kajian terkait revisi Qanun Jinayah untuk segera disampaikan kepada DPRA.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!