Apa hukum meninggalkan do'a qunut bagi orang yang mengerjakan solat subuh qada' karena malu jika sampai dilihat orang lain?
jawabannya adalah "boleh", bahkan sunah jika bertujuan menghindari gunjingan orang.
menurut Syaikh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Busyrol Karim Bisyarhil Masailit Ta'lim mengatakan bahwa Sunah menyembunyikan segala sesuatu yang dapat menjadi bahan gunjingan masyarakat. Seperti halnya seseorang yang tidur hingga meninggalkan salat Subuh dan wudu setelah matahari terbit. Hendaknya ia membuat orang menyangka dirinya sedang melaksanakan salat Duha.
بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحِ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ لِلشَّيْخِ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بَاعِشَن (۸۸/۱) الْحَرَمَيْنِ
وَيُسَنُّ لِمَنْ أَحْدَثَ فِي صَلَاتِهِ أَوْ قَبْلَهَا قُرْبَ إِقَامَتِهِ أَنْ يَأْخُذَ بِأَنْفِهِ وَلَيَنْصَرِفْ سَتْرًا عَلَى نَفْسِهِ وَلِئَلَّا يَخْوْضَ
النَّاسُ فِيْهِ وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ يُسَنُّ سَتْرُ كُلِّ مَا يُوْقِعُ النَّاسَ فِيْهِ كَمَا لَوْ نَامَ عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ فَتَوَضَّأَ بَعْدَ
طُلُوعِ الشَّمْسِ فَيُوْهِمُ أَنَّهُ يُصَلِّي الضُّحَى
Terjemahan
"Dan disunnahkan bagi orang yang berhadats dalam shalatnya atau sebelumnya ketika hampir iqamat untuk mengambil hidungnya dan berbalik untuk menutupi dirinya dan agar orang lain tidak menggosipkannya. Dan diambil darinya bahwa disunnahkan menutupi segala sesuatu yang dapat membuat orang lain menggosipkannya, seperti halnya seseorang yang tidur sehingga meninggalkan shalat Subuh dan berwudhu setelah matahari terbit. Hendaknya ia membuat orang menyangka sedang shalat Duha."
Semoga penjelasan ini bermanfaat.