Mohon tunggu...
Kamalia Purbani
Kamalia Purbani Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pemerintahan, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Perempuan

Purnabakti PNS Pemerintah Kota Bandung. Terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Kepala Kantor Litbang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bappeda, Inspektorat, Staf Ahli Walikota Bidang Teknologi Informasi, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penguatan Lembaga RT dan RW dalam Pengelolaan Sampah Skala Kelurahan

20 September 2021   12:19 Diperbarui: 20 September 2021   12:23 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Setiap memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari akan selalu mengingatkan kembali kepada tragedi longsornya TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang mengakibatkan korban jiwa 157 orang. Tragedi ini merupakan alah satu tantangan paling spektakuler dalam pengelolaan sampah di Indonesia. 

Setahun kemudian Kementerian Negara Lingkungan Hidup mencanangkan 21 Febuari 2006 sebagai Hari Peduli Sampah untuk pertama kalinya. Peringatan HPSN muncul atas ide dan desakan dari sejumlah pihak untuk mengenang peristiwa tersebut untuk mengingatkan kita semua bahwa pengelolaan sampah yang tidak layak dapat menjadi mesin pembunuh yang merenggut banyak nyawa. Hari itu kemudian dikenang sebagai tragedi terpahit sepanjang sejarah Indonesia atas permasalahan sampah yang menelan nyawa, harta dan keluarga

Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah

Sampah menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat global. National Geographic melaporkan masing-masing kota di dunia setidaknya menghasilkan sampah hingga 1,3 miliar ton setiap tahun. Diperkirakan oleh Bank Dunia, pada tahun 2025, jumlah ini bertambah hingga 2,2 miliar ton. Pekerjaan rumah permasalahan sampah di Indonesia masih sangat banyak. Menurut KLHK, Jumlah timbulan sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2025. KLHK mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada). Pemerintah Kota Bandung menindaklanjutinya dalam Jakstrada yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota No 1428 Tahun 2018  dengan target pengurangan 30% pada tahun 2023 dari produksi sampah saat ini sekitar 1600 ton per hari.

Inisiatif Kota Bandung: Gerakan KangPisman

Pada Oktober 2018, Walikota Bandung meluncurkan Gerakan KangPisman yang merupakan singkatan dari Kurangi, Pisahkan Manfaatkan. Pemerintah Kota Bandung sangat mendorong Gerakan KangPisman diikuti secara massif oleh seluruh warga untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat Kota Bandung. Gerakan ini diharapkan menjadi jawaban persoalan-persoalan persampahan yang menyentuh hingga faktor-faktor yang sifatnya mendasar, yaitu perubahan budaya mengolah sampah.

Kurangi Sampah sangat berkaitan dengan perubahan gaya hidup yang semaksimal mungkin mengurangi produksi sampah dengan cara tidak menggunakan barang sekali pakai. Pisahkan Sampah: apabila sampah terpaksa harus diproduksi, pilah dari sumbernya berdasarkan jenis sampahnya agar bisa secara optimal didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Sebetulnya inti Gerakan KangPisman bukan  merupakan hal baru. Gerakan ini mengadaptasi dari Gerakan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle), namun nama KangPisman lebih mudah diingat dan lebih familiar diucapkan dan didengar oleh masyarakat Kota Bandung. Implementasi Gerakan 3 R berbasis wilayah yang disebut Kawasan bebas Sampah (KBS) telah dimulai sebelum Gerakan KangPisman digalakkan, dan semakin berkembang setelah Gerakan KangPisman digalakkan. Pada Februari 2021 ini tercatat 143 Rukun Warga yang telah menerapkan Kawasan Bebas Sampah

Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat: Kawasan Bebas Sampah 

Program KBS (Kawasan Bebas Sampah) di Kota Bandung dimulai sejak tahun 2015 pada skala RW tiap Kelurahan. Sejak Gerakan KangPisman dimulai, program KBS dinaikan tingkatnya menjadi skala kelurahan dan diawali dengan 8 (delapan) kelurahan yang menjadi kelurahan percontohan. Dalam upaya mewujudkan Kawasan Bebas Sampah pada satu wilayah dilakukan pendampingan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung yang diawali dengan menyusun Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) tingkat Kelurahan secara partisipatif. Kegiatan untuk menjadikan Kawasan Bebas Sampah tersebut difokuskan pada kegiatan pemilahan sampah, pengolahan sampah di kawasan, dan hanya sampah jenis lainnya atau residu yang diangkut menuju tempat penampungan sementara (TPS). Prinsip utama yaitu adanya keterlibatan warga, kemandirian, efisiensi pengurangan sampah, pelestarian lingkungan dan keterpaduan kawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun